nusabali

4 Tradisi di Badung Diusulkan Jadi WBTB

  • www.nusabali.com-4-tradisi-di-badung-diusulkan-jadi-wbtb

MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung, mengusulkan tradisi dan kebudayaan yang ada di Gumi Keris untuk bisa ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung berencana mengusulkan sebanyak 4 tradisi untuk diusulkan menjadi WBTB tahun 2021.

Kepala Disbud Badung I Gde Eka Sudarwitha didampingi Kepala Bidang (Kabid) Sejarah dan Cagar Budaya Ida Bagus Gede Arjana, mengatakan keempat tradisi yang akan diusulkan tahun ini antara lain Tari Baris Babuang di Pura Kancing Gumi, Desa Sulangai Kecamatan Petang, Tradisi Siat Jerimpen di Desa Adat Carangsari, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Tari Mejaran-jaranan di Pura Dalem Solo, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, dan Tari Baris Kraras di Pura Taman Ayun, Desa Adat Mengwi, Kecamatan Mengwi.

“Tahun 2021 ini kami akan mengusulkan kembali tradisi di Badung untuk bisa ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Kami masih melengkapi kajiannya,” kata Sudarwitha.

Kepala Bidang (Kabid) Sejarah dan Cagar Budaya Disbud Badung Ida Bagus Gede Arjana, lebih lanjut menjelaskan, dipilihnya empat usulan tersebut karena dinilai sudah memiliki kelengkapan sesuai dengan persyaratan pengusulan yang telah ditentukan. “Kami upayakan yang sudah ada kelengkapan kajiannya untuk diusulkan lebih dulu. Karena di masa pandemi ini ada refocusing kegiatan. Sehingga kegiatan untuk membuat kajian terhadap tradisi-tradisi yang belum ada kajiannya, kami berupaya untuk jemput ke kampus-kampus yang sudah melakukan penelitian terhadap tradisi tersebut,” jelasnya.

Arjana mengatakan, kelengkapan kajian menjadi salah satu kendala yang dihadapi di lapangan. Hingga saat ini, yang baru final antara lain Tari Baris Babuang di Pura Kancing Gumi, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Tradisi Siat Jerimpen di Desa Adat Carangsari, Desa Carangsari, Kecamatan Petang. Sisanya masih diupayakan kajiannya.

“Kajian dari setiap tradisi ini memang yang jarang ada, kecuali ada penelitian dari mahasiswa dan dari kami membentuk tim di dinas untuk meneliti. Kami biasanya menggali dari cerita-cerita masyarakat yang masih hidup dan diyakini kebenarannya oleh masyarakat setempat. Di sisi lain, kami juga gali dari sumber-sumber sastra yang ada, termasuk purana puranya. Kalau dokumen foto dan rekaman, setiap pentas kami rasa sudah diambil rekaman,” imbuh Arjana.

Sementara itu, Disbud Badung terus menyosialisasikan ke seluruh desa adat di Gumi Keris, jika memiliki tradisi yang unik dan bersifat wajib dipentaskan agar didaftarkan. Tidak menutup kemungkinan dari Disbud Badung yang mendaftarkan langsung tradisi yang mereka miliki agar dicatat di Kemendikbud. “Hingga saat ini sudah sekitar 30 tradisi yang kami data. Namun, baru 20 yang tercatat di tingkat nasional, dan baru 10 yang ditetapkan jadi WBTB. Sisanya kami masih melengkapi kajiannya,” beber Arjana.

Sebagai informasi, selama kurun waktu 2016-2020, sebanyak 10 tradisi dari Badung sudah ditetapkan menjadi WBTB Nasional. Kesepuluh WBTB dari Badung antara lain Tradisi Makotek, Desa Adat Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi (2016), Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal (2017), Tradisi Siat Tipat Bantal Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi (2017), Tradisi Siat Geni Desa Adat Tuban, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta (2018), Tradisi Mebuug-buugan Desa Adat Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta (2019).

Ada juga Dramatari Gambuh Desa Adat Tumbak Bayuh, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi (2019), Kerajinan Gerabah Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi (2019), Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Desa Pelaga, Kecamatan Petang (2019), Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi (2020) dan Tradisi Siat Yeh Desa Adat Jimbaran, Kelurauan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan (2020). *ind

Komentar