nusabali

Baru Bebas, Langsung Dideportasi

David James Taylor, Bule Inggris Terpidana Pembunuhan Polisi

  • www.nusabali.com-baru-bebas-langsung-dideportasi

WN Inggris ini diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban menuju Jakarta pada Kamis (11/2) pukul 19.00 Wita. Kemudian, pada Jumat (12/2) pukul 00.45 Wita diterbangkan ke negara asalnya, Inggris.

MANGUPURA, NusaBali
David James Taylor, WNA Inggris yang terlibat kasus pembunuhan petugas kepolisian akhirnya bebas setelah menjalani hukuman selama 6 tahun di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Kamis (11/1) siang. Setelah bebas, WNA tersebut langsung dijemput oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran untuk dilakukan pendeportasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan proses pendeportasian terhadap David James Taylor itu setelah WNA yang bersangkutan bebas murni dari LP Kelas II A Kerobokan.

Dimana, WNA yang divonis 6 tahun penjara itu langsung dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan berkas. "Setelah bebas, petugas Imigrasi langsung menjemput dan dilakukan pemeriksaan di kantor Imigrasi Ngurah Rai," bebernya, Kamis (11/2) siang.

Setelah dilakukan pendataan, WNA David James Taylor akhirnya dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. WN Inggris ini diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban menuju Jakarta pada Kamis (11/2) pukul 19.00 Wita. Kemudian, pada Jumat (12/2) pukul 00.45 Wita diterbangkan ke negara asalnya, Inggris. "Dari Bali, WNA itu diterbangkan dengan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-415. Kemudian, dari Jakarta diterbangkan mengunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QA 955 dengan rute Jakarta -Doha dan London," bebernya.

Menurut dia, pendeportasian terhadap WNA tersebut karena terlibat persoalan hukum di wilayah Indonesia, sehingga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 170 Ayat 2 KUHP. "Selain dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, WNA tersebut juga masuk dalam daftar Penangkalan," ungkapnya.

Untuk diketahui, WNA David James Taylor dan kekasihnya, asal Australia, Sarah Cornor terlibat kasus pembunuhan anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa di pantai Kuta tepatnya di depan hotel Pullman, Kuta, Kecamatan Kuta, Badung pada 17 Agustus 2016 lalu.

Aksi sadis ini berawal saat pasangan kekasih yang sedang dimabuk asmara datang ke pantai Kuta untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar. Keributan dengan oknum polisi ini berawal saat terdakwa Sarah kehilangan tas yang dibawanya di tempat minum-minum bir di pesisir pantai.

Saat itu, pasangan kekasih ini melihat Aipda Sudarsa sedang bertugas di kawasan pantai. Terdakwa David yang curiga dengan korban langsung menggeledah tubuh dan kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan dimana tas milik teman kencannya itu.

Karena korban tidak mengetahui, dan melihat gelagat kedua korban mabuk, Wayan Sudarsa sempat memukul kedua terdakwa sehingga terjadilah perkelahian antara korban dengan David. Saat itu juga, terdakwa Sarah yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban. Karena, terdakwa merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir yang dipakainya minum.

Selain itu, terdakwa David juga sempat memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali. Korban yang mendapat pukulan keras dari terdakwa itu langsung terjatuh dan terkulai lemas di atas pasir pantai. Setelah melakukan pemukulan itu, kedua terdakwa sempat mencari tas milikinya, namun tidak berhasil ditemukan. Terdakwa justeru mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp2.000, kartu ATM dan telepon seluler milik Wayan Sudarsa. *dar

Komentar