nusabali

Perbekel Melinggih dan Kadus Geria Terjaring OTT

Diduga Pungli Rp 5 Juta Terkait Pengurusan Sertifikat Tanah

  • www.nusabali.com-perbekel-melinggih-dan-kadus-geria-terjaring-ott

GIANYAR, NusaBali
Kepala Desa (Perbekel) Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Nyoman Surata, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Gianyar, Kamis (11/2) siang.

Selain Perbekel Nyoman Surata, Kepala Dusun (Kadus) Banjar Geria, Desa Melinggih, I Nyoman Pania, juga ikiut terjading OTT di hari yang sama dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terkait pengurusan sertifikat tanah.


Informasi di lapangan, Kadus Banjar Geria, I Nyoman Pania, lebih dulu ditangkap jajaran Polres Gianyar saat mengantongi sejumlah uang dari korban di sebuah kantin kawasan Pasar Payangan, Kamis (11/2) siang pukul 11.00 Wita. Dari keterangan Kadus Nyoman Pania, polisi lalu mengamankan Perbekel Nyoman Surata di rumahnya kawasan Banjar Payangan Desa, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan beberapa menit kemudian.

Dari tangan Perbekel Nyoman Surata dan Kadus Nyoman Pania, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 5 juta. Uang sebesar itu diduga diminta oleh Kadus Nyoman Pania kepada korban yang memerlukan tandatangan pada lembar surat rekomendasi pengurusan sertifikat tanah.

Kasus dugaan Pungli ini bermula dari korban seorang warga yang statusnya mebanjar adat dan banjar dina di Banjar Geria, Desa Melinggih. Korban yang kesehariannya tinggal di Kota Denpasar ini bermaksud meminta surat keterangan domisili di Banjar Geria. Surat domisili tersebut memerlukan tandatangan Kadus Geria dan dan Perbekel Melinggih, guna memuluskan rencananya untuk penyertifikatan tanah.

Konon, permohonan tersebut sudah terjadi Januari 2021 lalu. Saat itu, Kadus Nyoman Pania menolak buatkan surat domisili dengan berbagai alasan. Namun, awal Februari 2021 lalu, Kadus Nyoman Pania justru balik menghubungi korban. Kadus menanyakan apakah jadi memohon surat rekomendasi. Nah, dalam percakapan per telepon itu, diduga mencuat soal nominal sejumlah uang.

Kemudian, 9 Februari 2021, Kadus Nyoman Pania menegaskan pembicaraan tersebut lewat pesan WhatsApp (WA) kepada korban. Dalam percakapan itu, korban menjawab jadi mengurus surat rekomendasi dan akan membawa suratnya ke Kantor Desa Melinggih, sekalian minta tandatangan Perbekel Nyoman Surata. Tetapi, Kadus Nyoman Pania tidak mengizinkan korban datang ke Kantor Desa Melinggih, melainkan diminta bertemu di suatu tempat.

Pertemuan itu terjadi dua hari kemudian, 11 Februari 2021 siang, di sebuah kantin kawasan Pasar Payangan. Korban bertemu dengan Kadus Nyoman Pania yang sudah lengkap membawa stempel. Sang Kadus datang dan menandatangani surat pernyataan korban. Setelah itu, Kadus Nyoman Pania menghubungi Perbekel Nyoman Surata untuk minta tandatangan.

Sesuai perintah Perbekel Nyoman Surata, Kadus Nyoman Pania membawa surat pernyataan itu ke rumahnya untuk ditandatangani dan sekaligus menyerahkan uang sebanyak Rp 3 juta. Uang Rp 3 juta diserahkan oleh Kadus Nyoman Pania di rumah sang Perbekel.

Setelah mendapatkan tandatangan Perbekel Melinggih, Kadus Nyoman Pania kembali menemui korban di kantin kawasan Pasar Payangan. Saat itulah korban kembali menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Kadus Nyoman Pania, atas surat rekomendasi yang sudah ditandatangani Perbekel Nyoman Surata.

Apes, saat korban menyerahkan uang tambahan Rp 2 juta, polisi datang melakukan OTT terhadap Kadus Nyoman Pania, dilanjut OTT Perbekel Nyoman Surata. Kepada polisi, Kadus Nyoman Pania mengaku tekah menyerahkan uang Rp 3 juta dari korban kepada Perbekel Nyoman Surata. Polisi pun mengajak Kadus Geria ini ke rumah Perbekel Melingih untuk dilakukan OTT. Dari tangan Perbekel Nyoman Surata, polisi menyita uang Rp 3 juta yang masih ditaruh di saku bajunya.

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana, membenarkan kasus OTT yang menjerat Perbekel Melinggih dan Kadus Geria ini. Hanya saja, AKBP Dewa Adnyana meminta untuk mengkonfirmasi masalah ini kepada Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo. "Saya masih ada giat, secara teknis bisa hubungi Kasat Reskrim," pinta AKBP Dewa Adnyana saat dikonfirmasi NusaBali per telepon, Jumat (12/2).

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano mengatakan Perbekel Nyoman Surata dan Kadus Nyoman Pania sudah resmki ditetapkan sebagai tersangka. “Penangkapan itu berawal ketika kami mengawal dana desa yang jumlahnya besar,” ujar AKP Losa Lusiano, Jumat (12/2).

Menurut AKP Losa, dalam pengawalan dana desa tersebut pihaknya menerima informasi ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh tokoh di Desa Melinggih. Pungli tersebut berlatar pengurusan surat tanah di Desa Melinggih. “Kami langsung menelusuri dan mendapatkan sejumlah bukti,” katanya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Perbekel Melinggih dan Kadus Geria ini belum resmi ditahan polisi. Sebab, menurut AKP Losa, ada MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terkait jumlah barang bukti yang tidak terlalu besar. “Karena barang bukti tidak terlalu besar, maka tidak dilakukan penahanan,” katanya. Demun demikian, hingga Jumat kemarin Perbekel Nyoman Surata dan Kadus Nyoman Pania masih berada di Mapolres Gianyar untuk melengkapi keterangan lebih lanjut.

Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Jumat kemarin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, mengatakan sepanjang belum ditahan, Perbekel Melinggih masih dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. “Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel pada Pasal 68 huruf D, disebutkan Perbekel dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ngakan Ngurah Adi.

Sementara itu, istri Perbekel Melinggih, Mawaryani, membenarkan suaminya sedang berada di Mapolres Giany ar. Namun, dia tidak tahu perkembangan terakhir sang suami, Nyoman Surata, yang sudah tiga periode menjabat Perbekel Melinggih tersebut.

Menurut Mawaryanti, suaminya diduga sengaja dijebak oleh lawan politiknya. “Suami saya dijebak. Selama jadi Perbekel, suami beberapa kali diserang dengan berbagai permasalahan,” tutur Mawaryanti saat ditemui NusaBali di kediamannya, Jumat kemarin. “Yang menjebak suami saya punya uang sangat banyak. “Suami saya ini polos, tidak suka judi. Sering ngayah ke pura, ngayah nopeng (tari topeng, Red) Sidakarya,” katanya.

Sepengetahuan Mawaryanti, Kamis siang itu suaminya mendadak dicari oleh Kadus Geria, Nyoman Pania. "Tumben Pak Kadus hanya sampai di angkul-angkul rumah. Biasanya dia masuk, duduk basa basi," kenang Mawaryanti.

Menurut Mawaryanti, suaminya diamankan polisi tepat saat menggelar prosesi ritual maejati untuk putri sulungnya, usai dipinang. “Di rumah lagi ada upacara mapejati, sehingga agak ramai. Pas saat kami lagi sibuk di angkul-angkul, bapak langsung dikasih amplop. Lalu difoto, (Kadus) pergi kayak terburu-buru. Katanya mau ada upacara ngaben di Banjar Geria,” papar Mawaryanti. *nvi

Komentar