nusabali

Bebas dari LP Kerobokan, WNA Inggris Langsung Dideportasi

  • www.nusabali.com-bebas-dari-lp-kerobokan-wna-inggris-langsung-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali.com
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali langsung mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Inggris David James Taylor setelah dinyatakan bebas atas kasus pembunuhan anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, pada 2016 lalu.

David James diterbangkan ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan Qatar Airlines. Dari Bandara Ngurah Rai, WNA yang mendapat total remisi 18 bulan ini  berangkat pukul 19.00 Wita. “Kemudian sampai di Jakarta terbang ke negaranya pukul 00.45 WIB," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto, Kamis (11/2/2021).

Ada tiga petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal David James Taylor kembali ke negaranya. Imigrasi Ngurah Rai telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Inggris terkait proses pemulangan dan dokumen-dokumennya.  Sebelumnya, sesaat setelah bebas dari LP Kerobokan pada Kamis pagi, David James Taylor ditahan di Ruang Detensi Keimigrasian Ngurah Rai.

Mantan narapidana asal Inggris ini telah menjalani enam tahun masa pidana sesuai yang tercantum dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal. Selain itu, David juga menerima remisi sebanyak 18 bulan 15 hari.*ant

Komentar