nusabali

ADD di Karangasem Naik 0,6%

  • www.nusabali.com-add-di-karangasem-naik-06

Penerima ADD tertinggi Desa Ban Rp 1,604 miliar, terendah Desa Pesedahan Rp 668.857.700.

AMLAPURA, NusaBali

Alokasi Dana Desa (ADD) di Karangasem tahun anggaran 2021 naik 0,6 persen dibandingkan tahun 2020. ADD tahun 2021 Rp 74,216 miliar sedangkan tahun 2020 sebesar Rp 73,71 miliar, naik Rp 600,5 juta. Anggaran itu sebagian digunakan untuk biaya penanganan pandemi Covid-19 dan pembangunan fisik sesuai hasil Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa).

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD (Pemerintahan Masyarakat Desa) I Gede Kaneka Setiawan mengatakan, kenaikan ADD tidak seberapa, anggaran itu tersebar di 75 desa. Tiap desa mendapatkan ADD sesuai luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, kesulitan geografis, dan berdasarkan pemberian penghasilan tetap (siltap) kepada perangkat desa. “Makanya tiap desa penerimaan ADD berbeda-beda,” jelas Gede Kaneka Setiawan, Rabu (10/2). ADD dicairkan tiap bulan, mulai Januari dan terakhir pencairannya Desember.

Desa Ban Kecamatan Kubu mendapat ADD tertinggi di Karangasem sebesar Rp 1,604 miliar. Desa Ban mendapatkan bantuan ADD tertinggi karena wilayahnya paling luas, ada 15 banjar dinas dengan jumlah penduduk 96.955 jiwa, geografisnya sepenuhnya pegunungan, dan angka kemiskinannya juga tinggi. Disusul Desa Datah, Kecamatan Abang sebesar Rp 1,514 miliar, Desa Pempatan Kecamatan Rendang Rp 1,57 miliar, Desa Tianyar Barat Kecamatan Kubu Rp 1,41 miliar, Desa Bunutan Kecamatan Abang Rp 1,321 miliar.

Desa Seraya Kecamatan Karangasem Rp 1,345 miliar, Desa Bebandem Kecamatan Bebandem Rp 1,273 miliar, Desa Bhuana Giri Kecamatan Bebandem Rp 1,279 miliar, Desa Tianyar Tengah Kecamatan Kubu Rp 1,246 miliar, dan Desa Sebudi Kecamatan Selat Rp 1,255 miliar. Sementara Desa Pesedahan Kecamatan Manggis mendapatkan ADD terendah yakni Rp 668.857.700. Perbekel Desa Bebandem, I Gede Partadana, mengatakan ADD itu selain untuk mendanai BLT (bantuan langsung tunai) selama 12 bulan juga untuk pembangunan jalan rabat beton.

Sesuai Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020, pasal 39 ayat (1) disebutkan pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan bantuan langsung tunai dana desa. Pada pasal 39 ayat (6) disebutkan besaran BLT dana desa Rp 300.000 selama 12 bulan. “Di Desa Bebandem ada 212 KK wajib dapat BLT dengan besaran bantuan Rp 300 ribu per bulan,” jelas Gede Partadana.

Jika memungkinkan sebagian lagi untuk pembangunan jalan rabat beton menghubungkan antar banjar yang sempat terbengkalai pelaksanaannya. “Mudah-mudahan pandemi Covid-19 mereda agar pekerjaan fisik bisa terlaksana,” harap Gede Partadana. Perbekel Purwakerti Kecamatan Abang I Nengah Karyawan juga menganggarkan Rp 300.000 per orang untuk 162 orang selama 12 bulan. “Sebagian lagi untuk biaya operasional desa dan penghasilan tetap perangkat desa,” katanya. *k16

Komentar