nusabali

Tenun Endek Bali Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual

Sertifikat 24 KI untuk Bali Akan Diserahkan Menkum HAM Pagi Ini

  • www.nusabali.com-tenun-endek-bali-tercatat-sebagai-kekayaan-intelektual

DENPASAR, NusaBali
Setelah berhasil tembus fashion internasional, kain Tenun Endek Bali kini masuk sebagai kekayaan intelektual.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly rencananya akan serahkan sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual (KI) Tenun Endek Bali kepada Gubernur Wayan Koster, di Gedung Ksiarnawa Taman Budaya Provinsi Bali, Jalan Nusa Indah Denpasar pada Sukra Paing Sinta, Jumat (5/2) pagi ini.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Provinsi Bali, I Made Gunaja, mengatakan dalam acara bersejarah di Gedung Ksirrnawa hari ini, ada 24 KI yang akan menerima sertifikat dan surat pencatatan dari Menkum HAM Yasonna Laoly, termasuk untuk kain Tenun Endek Bali. Sertifikat KI sebanyak itu terdiri dari 19 KI kepemilikan komunal berupa ekpresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, 4 KI kepemilikan personal berupa hak cipta, dan 1 KI kepemilikan personal berupa hak paten.

Ke-24 KI yang akan diserahkan hari ini, masing-masing untuk kain Tenun Endek Bali, Tari Wong Ramayana, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah dari Banjar Basang Tamiang, Desa Adat Kapal (Kecamatan Mengwi, Badung), Tradisi Siat Gni Desa Adat Tuban (Kecamatan Kuta, Badung), Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal (Kecamatan Mengwi, Badung), Tari Baris Babuang dari Desa Adat Batulantang (Kecamatan Petang, Badung), Tari Baris Sumbu dari Desa Adat Semanik (Kecamatan Petang, Badung), Tari Leko dari Desa Adat Sibang Gede (Kecamatan Abiansemal, Badung), Tradisi Kebo Dongol dari Desa Adat Kapal (Kecamatan Mengwi, Badung).

Kemudian, Tradisi Mebuug Buugan dari Desa Adat Kedonganan (Kecamatan Kuta, Badung), Tradisi Siat Yeh dari Banjar Teba, Kelurahan Jimbaran (Kecamatan Kuta Selatan, Badung), Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Tradisi Mekare-Kare dari Desa Tenganan Pagringsingan (Kecamatan Manggis, Karangasem), Tradisi Ngaro dari Banjar Medura, Desa Adat Intaran (Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan), Tradisi Magoak Goakan dari Desa Panji (Kecamatan Sukasada, Buleleng), Tradisi Ari Ari Megantung dari Desa Bayung Gede (Kecamatan Kintamani, Bangli), Asta Kosala Kosali, Tari Rejang Pande, Usada Barak (Arak Bali), Keunggulan Maya, Lukisan Tragedi, Tarian Laksmi Kirana, dan Tarian Rejang Dedari.

Made Gunaja menyebutkan, sertifikat dan surat pencatatan KI untuk Tenun Endek Bali akan diterima langsung Gubernur Wayan Koster. "Selain itu, Menkum HAM Yasonna Laoly juga akan memberikan sertifikat dan surat pencatatan KI kepada 23 perwakilan masyarakat dari kabupaten/kota se-Bali,” jelas Made Gunaja dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis (4/2).

Menurut Gunaja, capaian Provinsi Bali mendapatkan 19 KI kepemilikan komunal berupa ekpresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, 4 KI kepemilikan personal berupa hak cipta, dan 1 KI kepemilikan personal berupa hak paten dari Menkum HAM merupakan bentuk kepedulian Gubernur Koster untuk menjaga dan melindungi warisan budaya leluhur. "Sehingga ini memberikan manfaat secara ekonomi, seperti kain Tenun Endek Bali," papar mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali ini.

Versi Gunaja, sedianya Bali juga akan diberikan 63 hak merk untuk UMKM oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Namun, penyerahan terkendala pandemi Covid-19. "Karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka penyerahan 63 hak merk untuk UMKM akan diagendakan secara terpisah di waktu yang berbeda," tegas Gunaja.

Proses penyerahan sedrtifikat dan surat pencatatan 24 KI untuk Bali oleh Menkum HAM hari ini, kata Gunaja, akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. "Mengingat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM), maka kami dengan hormat memohon kepada peserta yang diundang untuk hadir tepat waktu, guna lebih dulu mengikuti rapid test antigen di Kalangan Ratna Kanda Taman Budaya," tegas Gunaja.

Selama kegiatan berlangsung, jumlah peserta atau undangan yang hadir akan dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan. "Kami harap semua wajib mengedepankan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan," pintanya.

Disebutkan, keberhasilan Bali mendapatkan sertifikat dan surat pencatatan 24 KI di bidang tradisi, seni, budaya, dan usada (pengobatan tradisional Bali) dari Kemenkum HAM, tak terlepas berkat perjuangan diplomasi politik kebangsaan yang dilakukan oleh Gubernur Koster. "Dengan memiliki jaringan di pemerintah pusat dan pengalaman sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali selama tiga periode, Gubernur Koster sangat serius memperjuangkan kekayaan intelektual," papar Gunaja.

Upaya Gubernur Koster tersebut, kata Gunaja, sebagai wujud keseriusan membangun Bali melalui Pemerintah Provinsi Bali untuk mengimplementasikan lima bidang prioritas dalam ‘Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru’ dalam visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali'. Lima bidang prioritas itu, salah satunya adalah bidang adat, agama, tradisi, seni, dan budaya.

Sedangkan empat bidang prioritas lainnya, masing-masing bidang pangan-sandang-papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, serta bidang pariwisata. “Hal ini juga sebagai wujud nyata Gubernur Koster dalam mengimplementasikan prinsip Tri Sakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan," terang Gunaja.

Sementara itu, kain Tenun Endek Bali sebelumnya sudah tembus fashion internasional dengan menjadi desain koleksi Spring/Summer 2021, dibuktikan dengan penandatanganan Letter of Intent (pernyataan kehendak) antara Pemprov Bali dan pihak perusahaan rumah mode Christian Dior Couture, 8 Januari 2021 lalu. Penandatanganan Letter of Intent tentang kerjasama dalam mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia kala itu dilakukan di Bale Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kompleks Jaya Sabha Denpasar. Penandatanganan secara virtual dilakukan Gubernur Wayan Koster mewakili Pemprov Bali dan Marie Champey mewakili Christian Dior. *nat

Komentar