nusabali

Persembahyangan Rawan Kerumunan Wajib Ada Suket

Perayaan Hari Raya Pagerwesi

  • www.nusabali.com-persembahyangan-rawan-kerumunan-wajib-ada-suket

Persembahyangan di pura kahyangan tiga, pura dadya, dan pura kahyangan jagat jika menimbulkan kerumunan wajib mengantongi surat keterangan (suket).

SINGARAJA, NusaBali

Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat setempat untuk mematuhi edaran dan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Terutama saat perayaan Hari Raya Pegerwesi yang jatuh pada Buda Kliwon Sinta, Rabu (3/2) besok. Pelaksanaan persembahyangan di pura kahyangan tiga, pura dadya, dan pura kahyangan jagat jika menimbulkan kerumunan wajib mengantongi surat keterangan (suket).

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa, Senin (1/2). Menurut Suyasa, Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 599/SE/Pem/I/2021, tentang pengendalian Covid-19 yang diterbitkan tertanggal 30 Januari lalu telah jelas mengatur pelaksanaan upacara agama dan upacara adat. Pelaksanaan upacara adat maupun upacara agama yang dapat direncanakan untuk ditunda terlebih dahulu. Namun untuk upacara yang tidak dapat ditunda seperti Hari Raya Pagerwesi, kematian, dan juga tiga bulanan, jika menimbulkan kerumunan tetap harus ada suket.

Suket yang dikeluarkan oleh Satgas akan mengatur berapa kapasitas tempat upacara dan boleh melibatkan berapa orang. Jika ada ditemukan pelanggaran dalam pemantauan yang melibatkan Satgas Desa, Satgas Gotong Royong,  hingga Satgas Kecamatan, maka akan dilakukan pembatasan atau penutupan tempat upacara tersebut.

“Kalau persembahyangan Hari Pagerwesi sepanjang tidak berkerumun, silakan. Seperti saya di dadya hanya ada 9 KK kan tidak masalah. Kalau sembahyang juga tidak ada panitianya, jadi yang sembahyang datang sendiri, cukup pangempon yang atur supaya tidak terjadi kerumunan. Kalau banyak orang harus ada suket,” ucap Suyasa yang juga Sekda Buleleng.

Sementara itu, perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng kembali turun drastis setelah terjadi ledakan kasus tertinggi di akhir pekan lalu. Satgas Penanganan Covid-19 hanya mencatat satu kasus konfirmasi baru dari Kecamatan Buleleng. Selain itu, ada 39 orang pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Mereka yang sembuh, 14 orang dari Kecamatan Banjar, 9 orang dari Kecamatan Gerokgak, 7 orang dari Kecamatan Buleleng, 4 orang masing-masing dari Kecamatan Sawan dan Seririt, dan 1 orang sisanya dari Kecamatan Busungbiu. Fluktuasi kasus yang sangat dinamis itu, menurut Suyasa, karena hasil tracing puluhan warga Desa Pegadungan, yang sempat berkontak erat dengan klaster LPD sebanyak 24 orang seluruhnya hasil rapid antigennya negatif. Selain itu data yang dirilis pada Senin cenderung sedikit, karena pengujian sampel di Lab PCR RSUD Buleleng pada Minggu (31/1) jumlahnya terbatas.

Dari perkembangan Covid-19 di Buleleng jumlah kasus konfirmasi kumulatif sebanyak 1.782 orang. Sebanyak 1.527 orang dinyatakan sembuh, 79 orang meninggal dunia. Selain itu ada 87 orang pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, 51 orang menjalani karantina hotel, dan 38 orang masih melakukan isolasi mandiri. *k23

Komentar