nusabali

Awal Tahun, Imigrasi Singaraja Deportasi 3 WNA

  • www.nusabali.com-awal-tahun-imigrasi-singaraja-deportasi-3-wna

SINGARAJA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sudah mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA) ke negara asalnya pada awal tahun 2021 ini atau sepanjang bulan Januari.

Ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya karena menyalahi izin tinggal dan izin tinggalnya sudah kadaluwarsa atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, WNA yang dideportasi karena menyalahi izin tinggal adalah Siarhe Bautrukevich, 33, dan Volha Kobets, 31. Dua WNA Belarusia pasangan suami istri ini dideportasi pada Selasa (26/1) kemarin karena menyalahgunakan izin tinggal.

Keduanya dideportasi karena melakukan kegiatan jual beli dengan memproduksi dan memasarkan produk kecantikan baik itu sabun, shampo, dan produk perawatan tubuh, padahal datang ke Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. "Itu jelas bertentangan dengan izin kunjungan untuk bekerja," kata Nanang Mustofa, Kamis (28/1) siang.

Sedangkan satu WNA lainya yang dideportasi pada bulan Januari ini adalah WNA asal Turki bernama Mehmet Kamil Kucuk, 54. Nanang Mustofa mengatakan, izin tinggal Mehmet diketahui telah melebihi batas waktu alias overstay, sehingga pihak Imigrasi Singaraja mengambil tindakan tegas pendeportasian.

Dijelaskan Nanang Mustofa, untuk pendoportasian Mehmet sesuai dengan UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011. Dan Mehmet dianggap melanggar Pasal 78 ayat (3) soal izin tinggal yang telah melewati batas. "Diketahui over stay selama 85 hari sejak 21 Desember 2020. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada 14 Januari lalu," jelasnya.

Nanang Mustofa tak menampik, jika pandemi Covid-19 menjadi alasan bagi para WNA melakukan tindakan ilegal yakni menyalahi izin tinggal. Dari data yang ada, izin tinggal kunjungan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja (Buleleng, Jembrana dan Karangasem) hingga Desember 2020 ada sebanyak 1.050 warga negara asing.

Sedangkan, untuk izin tinggal terbatas sebanyak 752 orang dan untuk izin tinggal tetap sebanyak 157 orang. "Kantor kami (Imigrasi Singaraja, red) intensitas pelayanan menurun, namun tidak menjadikan lalai untuk mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerja kami," pungkas Nanang Mustofa. *m

Komentar