nusabali

Usai Bos Tewas, Kurir Ganja Divonis 13 Tahun

  • www.nusabali.com-usai-bos-tewas-kurir-ganja-divonis-13-tahun

DENPASAR, NusaBali
Kurir ganja, Jonris Arisman, 43, akhirnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar karena terbukti atas kepemilikan 5 kilogram ganja.

Dalam kasus ini, pemilik ganja bernama Martin Sitepu dinyatakan meninggal dunia saat menjalani penyidikan di BNNP Bali. Dalam sidang online yang digelar Rabu (27/1), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Jonris yang lahir di Lubuk Pakam, Sumatra Utara pada 21 April 1980 ini dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 13 tahun. Ditambah denda Rp 1 iliar subsider empat bulan penjara,” tegas hakim.

Terdakwa Jonris yang didampingi penasihat hukumnya, Aji Silaban langsung menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara juga menyatakan hal yang sama. “Kami menerima,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam dakwaan diuraikan terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali pada Senin, 7 September 2020 sekitar pukul 16.30 Wita,  bertempat di Areal SPBU Banjar Kangkang Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

Selain mengamankan terdakwa Jonris, petugas mengamankan barang bukti berupa  satu buah karung berisi pakaian bekas dan 5 paket bungkusan dibalut lakban warna coklat berisi  ganja dengan berat total  4.831.27 gram. Terdakwa mengaku barang terlarang itu adalah milik Martin Sitepu yang dikenalnya sejak 4 tahun silam.  

"Saat ditanyakan, terdakwa menerangkan bahwa barang tersebut merupakan paket yang diambil oleh terdakwa atas suruhan temannya yang bernama Marthin Sitepu ( almarhum) dan terdakwa sudah empat kali mengambil paket ganja," kata Jaksa Sugiawan dalam dakwaan.

Lebih lanjut, terhitung terdakwa sudah 3 kali menerima upah dari Martin Sitepu dari Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000 untuk setiap kali pengambilan paket kiriman dan mengantarnya ke Pantai Nyanyi Tabanan. Terakhir, terdakwa belum sempat mendapat upah lantaran keburu ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Martin sendiri dinyatakan meninggal dunia di RS Bhayangkara Denpasar sehari setelah ditangkap oleh petugas BNNP Bali. Dua petugas BNNP Bali yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan Martin meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Bhayangkara karena penyakit bawaannya kambuh usai ditangkap. Keterangan ini diperkuat dengan keterangan terdakwa saat menanggapi keterangan dua saksi BNNP Bali ini. *rez

Komentar