nusabali

Prajuru Desa Adat Liligundi Penuhi Tuntutan Krama

Mediasi Penolakan Pembangunan Krematorium

  • www.nusabali.com-prajuru-desa-adat-liligundi-penuhi-tuntutan-krama

AMLAPURA, NusaBali
Majelis Desa Adat Kecamatan Bebandem, Karangasem memediasi Prajuru Adat Liligundi dengan krama adat Liligundi terkait penolakan pembangunan krematorium di ruang rapat Kantor Camat Bebandem, Selasa (26/1).

Hasilnya, prajuru desa adat memenuhi tuntutan krama yang menolak pembangunan krematorium di selatan Setra Desa Adat Liligundi. Keputusan BUPDA (Baga Utsaha Padruen Desa Adat) Desa Adat Liligundi tentang pembangunan krematorium akan dicabut melalui paruman desa adat.

Mediasi penolakan pembangunan krematorium dihadiri Bendesa Alit Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti, Sekretaris MDA Kecamatan Bebandem I Wayan Eka Arjawa, Ketua PHDI Kecamatan Bebandem I Wayan Putra, dan Perbekel Desa Bebandem I Gede Partadana. Juru bicara krama Desa Adat Liligundi I Komang Wenten dan I Gede Suela tetap konsisten menyampaikan penolakan. Alasannya, pembangunan krematorium belum mendapat persetujuan krama. Pembangunan krematorium yang dimulai sejak 14 Januari menggunakan tanah desa adat yang masih produktif dan ada penggarapnya. “Kalau alasan pandemi Covid-19 tidak memungkinkan sosialisasi mendatangkan semua warga, bisa diatur, dibagi-bagi per kelompok. Intinya kami tetap menolak pembangunan krematorium itu,” tegas Komang Wenten.

Para penyanding juga keberatan dengan pembangunan krematorium. Warga yang menolak, I Made Sukadana menyodorkan bukti penolakan warga lengkap tanda tangan berjumlah 171 tanda tangan. “Ini aspirasi warga yang melakukan penolakan, bukan rekayasa, boleh cek konfirmasi ke warga,” pinta I Made Sukadana. Sementara Bendesa Adat Liligundi, I Ketut Alit Suardana, mengatakan selama ini aspirasi penolakan tidak pernah disampaikan di paruman Desa Adat Liligundi. “Rencana pembangunan krematorium belum disosialisasikan kepada krama karena ada pembatasan kerumunan. Kalau mayat yang nantinya datang ke Desa Adat Liligundi menyebabkan cuntaka, silakan tanyakan ke PHDI,” jawab Ketut Alit Suardana.

Meski terjadi dialog panas, akhirnya ada titik temu. Prajuru Desa Adat Liligundi memenuhi penolakan krama dan membatalkan SK BUPDA tentang pembangunan krematorium. Sementara Ketua PHDI Kecamatan Bebandem, I Wayan Putra, menjelaskan mengenai cuntaka, secara umum cuntaka adalah menyebabkan leteh atau tidak suci. “Di desa adat ada kepercayaan cuntaka sebenarnya menyangkut rasa,” jelas Wayan Putra. *k16

Komentar