nusabali

Satpol PP Buleleng Tertibkan 75 Atribut

  • www.nusabali.com-satpol-pp-buleleng-tertibkan-75-atribut

SINGARAJA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng menertibkan sebanyak 75 atribut yang dianggap mengotori wajah kota Singaraja dalam penertiban yang dilangsungkan selama enam hari.

Puluhan atribut tersebut dipasang serampangan di tempat-tempat umum dan mengotori pemandangan kota, sehingga ditertibkan.

Kepala Satpol PP Buleleng I Putu Artawan, mengatakan 75 atribut yang  ditertibkan rinciannya ada sebanyak 46 baner, 21 baliho, dan 8 spanduk. Keberadaan atribut tersebut dianggap mengganggu keindahan kota karena dipasang di tempat-tempat seperti di tiang listrik, pepohonan, hingga fasilitas umum.

“Atribut yang dipasang di tempat-tempat umum seperti tiang listrik, tiang telepon, dan di tempat-tempat yang dapat mengotori pemandangan kota, dan mengganggu ketertiban itu yang kami tertibkan,” kata Putu Artawan saat dikonfirmasi, Senin (18/1). Selain mengotori pemandangan, atribut tersebut ditertibkan karena kadaluwarsa.

Penertiban atribut di wilayah kota Singaraja dilangsungkan Satpol PP bersama TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) pada 11 – 16 Januari 2021. Puluhan atribut yang ditertibkan langsung diangkut ke mobil dan dikandangkan ke kantor Satpol PP.

Putu Artawan menambahkan, dalam kegiatan penertiban kali ini tidak semua atribut yang dianggap mengotori wajah kota bisa diturunkan. Karena ada beberapa atribut yang dipasang di tempat yang sulit dijangkau petugas Satpol PP. “Masih ada beberapa yang belum bisa diturunkan karena terpasang cukup tinggi, termasuk di beberapa wilayah yang belum terpantau,” akunya.

Selain itu, keberadaan atribut di wilayah pedesaan yang cukup jauh dari kota juga belum bisa ditertibkan, karena keterbatasan personel Satpol PP. “Namun ke depan akan kami tindak lanjuti itu. Setelah di kota, rencananya akan kami agendakan penertiban atribut dengan menyasar wilayah pedesaan,” tandas Putu Artawan. *m

Komentar