nusabali

Sepekan Operasi, 130 Reklame Diberangus

  • www.nusabali.com-sepekan-operasi-130-reklame-diberangus

NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana bersama sejumlah petugas OPD (organisasi perangkat daerah) terkait dan TNI/Polri, memberangus 130 reklame di lima wilayah kecamatan se-Kabupaten Jembrana.

Reklame ini ditertibkan selama  sepekan pelaksanaan operasi penertiban yang berlangsung sejak Senin (11/1) - Senin (18/1) kemarin. Selama sepekan itu, sempat dilaksanakan enam kali operasi penertiban reklame. Pada hari pertama Senin (11/1) lalu, menyasar wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, dengan hasil menertibkan 42 reklame. Kemudian saat menyasar wilayah Kecamatan Mendoyo, Selasa (12/2), ditertibkan 33 reklame.

Selanjutnya di Kecamatan Pekutatan dan Kecamatan Melaya pada Kamis (14/1) dan Jumat (15/1), masing-masing ditertibkan 13 reklame dan 20 reklame.“Tadi yang terakhir (Senin kemarin), kita juga kembali menyisir di seputaran Kota, di Kecamatan Jembrana dan Negara. Kita sisir di sepanjang Jalan Ngurah Rai, dan kita tertibkan sebanyak 22 reklame,” ujar Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, Senin kemarin.

Menurut Leo, untuk jenis reklame yang diterbitkan itu, ada berupa baliho, banner, pamflet, dan plat.  Ratusan reklame yang diturunkan dari sepanjang jalan raya di Jembrana yang kebanyakan tanpa izin alias bodong itu, juga ditertibkan karena mengganggu kebersihan dan membahayakan pengguna jalan.  “Banyak juga yang sudah robek dan usang. Semuanya yang tanpa izin, izin kadaluarsa atau pun yang sudah rusak kita turunkan,” ujarnya.

Nantinya, kata Leo, kegiatan penertiban reklame berkaitan dengan Perda Jembrana Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame itu, tetap akan dilaksanakan secara berkala. Harapannya, ke depan para pihak-pihak yang biasa memasang reklame di jalan-jalan, mengikuti aturan. Di samping berkaitan dengan pajak reklame, aturan pemasangan reklame, dibuat untuk menjaga kebersihan dan keindahan Jembrana.*ode

Komentar