nusabali

Pekan ini, Satpol PP Jembrana Berangus Reklame Bodong

  • www.nusabali.com-pekan-ini-satpol-pp-jembrana-berangus-reklame-bodong

NEGARA, NusaBali
Selama sepekan, Senin (11/1) - Sabtu (16/1) nanti, Satpol PP Jembrana bersama petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, dan TNI/Polri akan memberangus reklame tanpa izin alias bodong di Jembrana.

Langkah ini ditandai Apel Siaga Penertiban Reklame di halaman parkir Kebun Raya Jagatnatha Jembrana, Senin (11/1) pagi.

Dalam apel, sambutan Bupati Jembrana I Putu Artha, dibacakan Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, mengatakan penetapan lokasi pemasangan, penyebaran, dan penggunaan reklame berupa baliho, spanduk, banner dan lain-lain di wilayah Kabupaten Jembrana telah diatur oleh Pemkab pada kawasan umum dan kawasan khusus. Tepatnya, diatur dalam Perda Jembrana Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2011. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari, yang juga merupakan tanggung jawab bersama. Namun di lapangan, masih banyak ditemukan pemasangan baliho, spanduk, dan atribut lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. ‘’Bahkan ada yang tidak berizin yang mengganggu keindahan dan kebersihan, serta berkontribusi terjadinya kekumuhan lingkungan. Sehingga berdampak negatif terhadap citra Bali pada umumnya sebagai destinasi pariwisata dunia, dan Jembrana pada khususnya,” ujarnya.

Leo Agus Jaya menambahkan, apel siaga penertiban reklame ini, dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Bali. Dilaksanakannya penertiban reklame bersama petugas gabungan ini juga merupakan momentum sinergitas pemangku kepentingan, untuk menyatukan gerak langkah dalam menciptakan lingkungan yang bersih. Kegiatan penertiban akan dilaksanakan di jalan umum atau jalan protokol dan taman kota, sampai ke pelosok-pelosok desa, dengan menyasar reklame yang tidak pada tempatnya, tanpa izin ataupun yang izinnya sudah kadaluwarsa, termasuk reklame robek dan lapuk.  “Pelaksanaan penertiban, terhitung dilaksanakan mulai hari ini (kemarin, red) sampai tanggal 16 Januari 2021 nanti. Khusus mengawali hari pertama,  kita laksanakan penertiban di jalan umum atau jalan protokol seputaran Kota Negara. Nanti juga akan kita  lanjutkan ke kecamatan lainnya,” ucap Leo.

Selain bersama petugas gabungan di kabupaten, Leo berharap seluruh jajaran pemerintah di desa/kelurahan, termasuk para Babinsa dan Babinkamtibmas juga dapat bersinergi dengan para Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat untuk melaksanakan kegiatan penertiban reklame di wilayah masing-masing. Harapannya, kegiatan berjalan lancar serta membuahkan hasil dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan wilayah Kabupaten Jembrana yang BALI (Bersih, Aman, Lestari dan Indah).

Leo memastikan kegiatan penertiban reklame ini tidak akan mengganggu kegiatan operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang juga rutin dilaksanakan tiap hari. Terkait dengan upaya meningkatkan kedisiplinan terkait prokes Covid-19, dirinya juga berharap adanya sinergi dari masing-masing desa/kelurahan maupun desa adat se-Jembrana. “Kami selalu berharap ada sinergi dari masing-masing desa. Karena bagaimana pun, langkah kami terbatas. Sulit kalau hanya mengandalkan tim dari kabupaten,” ucap Leo. *ode

Komentar