nusabali

Pemkab Wajibkan Anak Masuk PAUD Sebelum Menginjak Pendidikan Dasar

  • www.nusabali.com-pemkab-wajibkan-anak-masuk-paud-sebelum-menginjak-pendidikan-dasar

SINGARAJA, NusaBali
Seluruh anak di Kabupaten Buleleng sebelum menginjak ke pendidikan dasar diwajibkan untuk mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD),  minimal satu tahun.

Kewajiban yang harus diikuti masyarakat Buleleng itu untuk mendukung upaya pemerintah mewujudkan generasi emas yang berkarakter.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disikpora) Buleleng Made Astika, mengemukakan kewajiban PAUD yang menyasar anak usia 0-6 tahun ini sudah dikuatkan melalui Perbup Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar. Menurut Astika, peraturan bupati itu dibuat karena Kabupaten Buleleng berkomitmen membentuk karakter generasi penerus yang cemerlang. Selain itu, PAUD kini menjadi salah satu syarat anak dapat menginjak ke jenjang pendidikan dasar.

“Wajib PAUD ini adalah wadah memperkenalkan anak pada tata cara belajar, yang dikemas dengan pola sangat ringan bermain sambil belajar. Sehingga ketika nanti menginjak ke jenjang SD, mereka sudah siap secara mental dan fisik,” tutur Astika yang dikonfirmasi, Minggu (3/1).

Pengenalan pola pembelajaran pada anak usia dini ini juga dapat membentuk karakter dan mental mereka melalui pendidikan yang diberikan. Seperti tata cara sopan santun, membedakan tindakan baik atau salah, keterampilan berbahasa, keterampilan fisik, hingga melatih rasa percaya diri dan kemandirian.

Sementara itu, untuk mendukung Perbup wajib PAUD, pemerintah sudah menyiapkan fasilitas dengan membangun PAUD negeri di Buleleng. Bahkan saat ini di masing-masing kecamatan sudah ada TK negeri pembina yang siap memberikan pelayanan pendidikan pada anak usia dini. Sedangkan sejauh ini jumlah taman kanak-kanak (TK) yang ada di 148 desa/kelurahan di Buleleng sebanyak 221. Sebanyak 30 TK di antaranya adalah TK negeri dan selebihnya sebanyak 191 TK swasta.

Jumlah fasilitas pendidikan pra sekolah itu dipastikan Astika sudah cukup menampung anak-anak di seluruh Buleleng. Wajib pendidikan pra sekolah itu pun sudah disosialisasikan Disdikpora Buleleng pada Selasa (29/12) lalu. Sosialisasi awal ini diharapkan dapat menyebar ke masyarakat luas.

Bagaimana dengan warga yang tak melaksanakan kewajiban tersebut? Menurut Astika, PAUD yang menjadi syarat masuk ke jenjang SD secara tak langsung mengikat warga mengikuti aturan wajib pendidikan pra sekolah. *k23

Komentar