nusabali

TK/PAUD Juga Tunda Pembelajaran Tatap Muka

  • www.nusabali.com-tkpaud-juga-tunda-pembelajaran-tatap-muka

DENPASAR, NusaBali
Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tidak hanya dilakukan ditingkat SD, SMP dan SMA di Denpasar.

Penundaan juga dilakukan untuk seluruh kegiatan TK/PAUD sambil menunggu panduan PTM yang masih disusun. Salah satu TK/PAUD yang menunda kegiatan belajar tatap muka yaitu TK Aisyiyah Bustanul Athfal 3 di Jalan Gunung Merbuk II/4, Denpasar. Melalui surat edaran yang ditandatangani Kepala Sekolah TK Aisyiyah 3, Harirah menyebutkan alasan penundaan PTM karena masih tingginya persebaran Covid-19 di Kota Denpasar.

Selain itu, penundaan PTM juga mencermati SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap di masa pandemi dan rekomendasi Muhammadiyah Covid-19 Command Centre (MCCC) Pusat. “Pembelajaran PAUD (TK, KB, SPS, sejenis TPA) tetap di rumah dan belum diijinkan tatap muka pada Januari 2021,” tegasnya dalam surat edaran Sabtu (2/1).

Penyelenggaraan PTM kini masih menunggu panduan PTM yang masih disusun oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar. “Sambil menunggu panduan tersebut, sekolah juga diminta menyiapkan sarana khususnya terkait protokol kesehatan (Prokes),” lanjut Harirah dalam surat edarannya.

Seperti diketahui, untuk bisa menyelenggarakan PTM sesuai panduan SKB 4 Menteri, sekolah harus memenuhi persyaratan. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat. Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 15 peserta didik per kelas. Untuk penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Meski demikian, orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah. *rez

Komentar