nusabali

Desa Adat Gianyar Tetap Gelar Majaya-Jaya

Bendesa Terpilih Belum Kantongi SK Majelis

  • www.nusabali.com-desa-adat-gianyar-tetap-gelar-majaya-jaya

SK ditunda karena kendala rekomendasi dari MDA Kecamatan dan Kabupaten Gianyar.

GIANYAR, NusaBali

Prajuru Desa Adat Gianyar, Kelurahan/Kecamatan Gianyar, Gianyar, menyayangkan penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Bendesa terpilih Dewa Made Suwardana.

Meskipun belum mengantongi SK, pengukuhan bendesa dan prajuru lainnya tetap digelar.  Pengukuhan diawali Majaya-jaya itu dilaksanakan pada Purnama Kepitu, Anggara Wage Ugu, Selasa (29/12) sore di Pura Puseh, Desa Adat Gianyar. Penundaan SK pengukuhan ini membuat prajuru adat setempat bertanya-tanya, antara lain. Ketua Sabha Desa Adat Gianyar Drs Ida Bagus Gaga Ardhana SH MSi, Rabu (30/12).

Dia menjelaskan, Bendesa Dewa Made Suwardana terpilih kembali secara musyawarah mufakat pada 20 Desember 2020. “Hanya ada satu calon alias calon tunggal,” jelas mantan Kapendan IX/Udayana ini. Menurut IB Gaga Ardhana, pemilihan Bendesa Adat Gianyar sudah sesuai dengan awig-awig. Sehingga diharapkan, SK pengukuhan bisa keluar bertepatan dengan digelarnya prosesi Majaya-jaya. “Pamargi  (proses pemilihan) sudah sesuai awig-awig hingga tidak ada masalah. Tapi, kenapa sampai hari ‘H’ majaya-jaya, SK pengukuhan tidak dapat. Tentu kami tidak mengerti,” ungkapnya.

IB Gaga Ardhana mengakui, saat paruman pemilihan bendesa,  ada selisih pendapat. Namun hal tersebut wajar sebagai bagian dari demokrasi. “Meski dalam demokrasi ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Namun kesimpulan diambil dengan musyawarah mufakat. Karena semua proses sudah berjalan normatif,” jelasnya.

Terkait Perda Provinsi Bali nomor 4 Tahun 2019, Pergub 4 Tahun 2020 tentang Desa Adat, dan SE nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 tentang proses Ngadegang Bendesa Adat, menurut IB Gaga memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. “Ada beberapa persyaratan yang memang harus kami penuhi. Karena ini masa transisi, akhirnya kami tetap berjalan sesuai ketentuan awig awig desa adat,” jelasnya.

Dijelaskan, sesuai peraturan tersebut disebutkan susunan kepengurusan bendesa itu poinnya harus mendapat pengakuan dan pengukuhan dari MDA (Majelis Desa Adat) Provinsi Bali. Hanya saja SK ditunda karena kendala rekomendasi dari MDA Kecamatan Gianyar dan MDA Kabupaten Gianyar. "Pihak MDA Bali sudah memberikan catatan, bahwa proses ngadegang bendesa ini tidak ada masalah dan sesuai awig-awig. Maka, dalam paruman tanggal 24 Desember lalu, kami memutuskan dan menetapkan pelaksanaan majaya jaya, melengkapi susunan kepengurusan bendesa," jelasnya.

Terkait  persyaratan pokok yaitu pararem harus diregistrasi, menurut IB Gagal Ardhana sejauh ini itu belum bisa dilaksanakan. "Karena memang di lembar konsultasi dari MDA Provinsi Bali itu sudah jelas harus bisa disusul dengan catatan pengukuhan tetap jalan, majaya-jaya tetap jalan," jelasnya.

Ditegaskan IB Gaga Ardhana, meski belum mengantongi SK pengukuhan, tugas pokok fungsi bendesa yang baru akan tetap berjalan sesuai dresta.

Plt Ketua MDA Kecamatan Gianyar Ngakan Putu Sudibia, belum bisa dikonfirmasi. Saat ditanya terkait alasan penundaan rekomendasi itu, dia mengaku masih ada kegiatan. "Tunggu sebentar, saya masih ada kegiatan," jelasnya singkat. *nvi

Komentar