nusabali

BPD di 58 Desa Belum Kantongi SK Bupati

  • www.nusabali.com-bpd-di-58-desa-belum-kantongi-sk-bupati

AMLAPURA, NusaBali
Masa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karangasem berakhir pada Kamis (31/12) hari ini.

Pemilihan BPD sudah digelar, bahkan sebelum dilantik sudah ada membentuk susunan kepengurusan. Dari 75 BPD di seluruh Karangasem, sebanyak 58 BPD belum kantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Karangasem. Sejumlah camat telah mengajukan berkas ke Bagian Hukum Setda Karangasem agar SK BPD bisa segera diterbitkan.

Camat Abang, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, mengatakan ada 14 desa yang melakukan penyegaran anggota BPD. Pemerintah desa telah mengajukan berkas usulan agar terbit SK Bupati Karangasem. “SK BPD belum terbit sehingga belum bisa melakukan pelantikan anggota BPD,” jelas Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, Rabu (30/12). Sebanyak 14 desa yang melakukan penyegaran anggota BPD yakni Desa Ababi, Desa Abang, Desa Bunutan, Desa Culik, Desa Datah, Desa Kertha Mandala, Desa Kesimpar, Desa Labasari, Desa Nawakerti, Desa Pidpid, Desa Purwakerthi, Desa Tista, Desa Tiyingtali, dan Desa Tribuana.

Camat Manggis, Ida Nyoman Astawa, mengatakan sebanyak 8 desa melakukan penyegaran anggota BPD yakni Desa Ngis, Desa Ulakan, Desa Pesedahan, Desa Nyuhtebal, Desa Tenganan, Desa Antiga Kelod, Desa Antiga, dan Desa Padangbai. “Masa bhakti anggota BPD berakhir 31 Desember 2020, sampai saat ini SK Bupati Karangasem belum kami terima untuk BPD anyar,” ungkap Ida Nyoman Astawa.

Perbekel Desa Antiga Kelod, I Ketut Deresta, membenarkan telah lama memilih 9 anggota BPD. “Sudah lama kami ajukan berkas untuk dapat SK Bupati Karangasem melalui Camat Manggis, namun SK bupati belum turun,” kata Ketut Deresta. Dikatakan, dari 9 anggota BPD yang terpilih, hanya satu anggota lama, selebihnya semuanya pendatang baru. Ketua BPD Desa Antiga Kelod, I Nyoman Wage, mengaku telah tiga periode menjabat sebagai Ketua BPD sehingga sesuai ketentuan tidak lagi bisa jabatannya diperpanjang. “Makanya jabatan saya berakhir tahun ini,” kata Nyoman Wage yang juga Kasek SMKN Manggis.

Sementara Kabag Hukum Setda Karangasem, I Komang Suarnata, mengakui 58 SK Bupati Karangasem untuk BPD belum terbit. “Mengingat banyaknya pengajuan dan beberapa ada yang direvisi, makanya SK belum bisa terbit, kami usahakan per 31 Desember SK Bupati diterbitkan,” kata Komang Suarnata.  *k16

Komentar