nusabali

Pelanggar Prokes Covid-19 Dihukum Push Up

  • www.nusabali.com-pelanggar-prokes-covid-19-dihukum-push-up

AMLAPURA, NusaBali
Tim Yustisi Karangasem dipimpin Kasatpol PP I Wayan Sutapa menggelar razia protokol kesehatan, penegakan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di dua objek wisata, Minggu (27/12).

Selama operasi, tim menjaring 50 pelanggar, hanya satu pelanggar didenda, 3 pelanggar dihukum penundaan pelayanan administrasi, dan 46 pelanggar lainnya dapat pembinaan. Pembinaannya berupa hukuman push up.

Kasatpol PP Karangasem, Wayan Sutapa, menjelaskan satu pelanggar didenda Rp 100.000 karena lupa pakai masker. “Maskernya ditaruh di kantong,” jelas Wayan Sutapa usai menggelar razia di Objek Wisata Tirta Gangga, Banjar Tanah Lengis, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem. Besaran denda Rp 100.000 sesuai Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 Tahun 2020. Sementara sebanyak 46 pelanggar mendapatkan pembinaan, karena menggunakan masker bukan pada tempatnya yakni hanya menutupi dagu.

Selain di Objek Wisata Tirta Gangga, juga menggelar operasi di Objek Wisata Taman Sukasada Ujung, Banjar Ujung Pesisi, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem. Operasi didukung 6 anggota Polri, 2 anggota TNI, dan 22 anggota Satpol PP. Wayan Sutapa menegaskan, pelanggar prokes yang mendapatkan pembinaan diberikan hukuman push up, yang sifatnya mendidik. “Push up itu kan baik untuk kesehatan, bisa meningkatkan imun tubuh,” kata Wayan Sutapa.

Sementara Kepala Badan Pengelola Taman Sukasada Ujung, Ida Made Alit, mendukung razia prokes Tim Yustisi. Diharapkan berkelanjutan sehingga pengunjung semakin tertib. “Prokes itu penting untuk memberikan rasa aman buat pengunjung di objek wisata,” kata Ida Made Alit. *k16

Komentar