nusabali

Menteri ATR Sofyan A Djalil Sambangi Lokasi Bandara Bali Utara

  • www.nusabali.com-menteri-atr-sofyan-a-djalil-sambangi-lokasi-bandara-bali-utara

SINGARAJA, NusaBali
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, menyambangi lokasi pembangunan Bandara Bali Utara di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (26/12) sore.

Menteri Sofyan A Djalil yang diterima Pemerintah Kecamatan Gerokgak dan Pemerintah Desa Sumberkelampok ini menginstruksikan penyertifikatan lahan warga segera dituntaskan oleh Kanwil BPN Provinsi Bali.

Kunjungan Menteri Sofyan didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya dan Kepala BPN Kabupaten Buleleng Komang Wedana. Dalam pertemuan singkat dari pukul 15.00 Wita hingga pukul 15.45 Wita yang berlangsung di Balai Banjar Sumberbatok, Desa Sumberkelampok ini juga dihadiri Kabag Ops Polres Buleleng Kompol AA Wiranata Kusuma, Camat Gerokgak Made Juwartawan, Perbekel Desa Sumberkelampok I Wayan Sawitra Yasa, Kapolsek Gerokgak, Danramil Gerokgak dan Tim 9 Penyelesaian Tanah Desa Sumberkelampok.

Menurut penjelasan Perbekel Sumberkelampok, Sawitra Yasa saat dihubungi via telepon petang kemarin mengatakan kunjungan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil ini menitikberatkan penuntasan masalah agraria yang rencananya akan dipakai lokasi pembangunan bandara. Dalam kunjungan menteri yang disaksikan sejumlah warga Desa Sumberkelampok diharapkan seluruh proses penyertifikatan lahan warga sebagai langkah awal rencana pembangunan bandara sudah tuntas paling lambat bulan Februari 2021 mendatang.

“Pak menteri berharap penyertifikatan diselesaikan, agar jangan sampai terlalu lama berlarut-larut. Kalau perencanaan sih bulan Januari sudah mengajukan pernyataan sporadik dilakukan sehingga bulan Februari atau Maret sudah rampung semua,” ujar Perbekel Sawitra Yasa. Selain menekankan urusan agraria Menteri Sofyan Djalil juga sempat menanyakan beberapa hal di antaranya tentang titik lokasi bandara, posisi permukiman masyarakat, posisi lahan yang digarap hingga jenis tanaman yang digarap 929 KK warga Desa Sumberkelampok.

Sawitra pun mengatakan ada beberapa pertanyaan yang belum dapat dijawabnya, karena sejauh ini pemerintah belum memberikan denah pasti titik pembangunan bandara. Termasuk dengan skema 70 : 30 yang sudah disepakati antara Pemprov Bali dengan warga Sumberkelampok. “Lokasi yang 30 persen ini di mana tempatnya kami belum tahu, denahnya belum diberikan. Mudah-mudahan Januari bisa clear sehingga tim sembilan nanti bisa menindaklanjuti langkah selanjutnya,” imbuh Sawitra.

Sebenarnya tim 9 sudah menyusun sket pembagian hak atas lahan yang dikelola. Mereka menginginkan bagian 70 persennya di eks Hak Guna Usaha (HGU) 2 dan 3 yang sebelumnya dikelola oleh PT Margarana. Sedangkan bagian 30 persen untuk diserahkan asetnya ke Pemprov Bali meliputi lahan HGU eks PT Dharma Jati.

Sket itu pun sudah sempat diajukan kepada Gubernur, namun belum mendapatkan keputusan. “Tetapi saat ini kami masih konsentrasi selesaikan konflik tanahnya. Sesuai juga dengan arahan pak Menteri tadi. Kalau sudah selesai urusan tanahnya, baru bicara bandara. Biar tidak ada salah persepsi, dikira menolak. Masyarakat tidak menolak, yang penting biar selesai sertifikatnya,” jelas Perbekel Sawitra.

Dia pun mengatakan jika sudah ada penetapan lokasi (penlok), pemerintah wajib melakukan pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan bandara.

Sementara Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya, saat hendak dikonfirmasi terkait kedatangan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil ke Desa Sumberkelampok belum bisa dimintai pernyataannya. Saat dihubungi via handphone belum bisa terhubung.  

Seperti diberitakan sebelumnya, kasak kusuk rencana pembangunan bandara Bali Utara dialihkan ke Buleleng Barat wilayah Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, pasca sengketa lahan duwen pura di Kubutambahan. Namun lahan yang rencananya dipakai bandara saat ini masih dalam pengelolaan masyarakat Desa Sumberkelampok.

Ratusan KK yang telah menggarap tanah negara itu juga telah berjuang puluhan tahun untuk mendapatkan hak milik. Pemprov Bali dengan buntunya penyelesaian sengketa duwen pura Kubutambahan akhirnya bersepakat dengan masyarakat Desa Sumberkelampok dengan skema 70 persen lahan akan menjadi hak milik warga dan 30 persen sisanya menjadi aset Pemprov Bali. Penyelesaian sengketa agraria ini diyakini sebagai langkah awal pembangunan bandara Bali Utara yang masuk dalam program strategis nasional. *k23

Komentar