nusabali

Warga Kedisan Datangi Kantor Bupati

  • www.nusabali.com-warga-kedisan-datangi-kantor-bupati

Belasan warga Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, mendatangi Kantor Bupati Gianyar agar segera melantik Plt Kades tanpa melalui Pilkades ulang.

GIANYAR,NusaBali
Belasan warga Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, dari unsur BPD (Badan Perwakilan Desa) dan kelian dusun, mendatangi Kantor Bupati Gianyar, Selasa (6/10) sekitar pukul 10. 00 Wita. Mereka diiringi Plt Kades Kedisan I Gusti Ngurah Oka guna menuntut Bupati Gianyar agar segera melantik Plt Kades tersebut, tanpa melalui Pilkades ulang.

Warga diterima Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Cokorda Widiarsa P, Kabag Pemerintahan Desa Ketut Suastika, dan Camat Tegallalang Nyoman Darmawan. Kedatangan warga menyusul Gusti Ngurah Oka yang kades terpilih pada Pilkades Kedisan akan mengakhiri masa jabatan sebagai Plt Kades Kedisan, 3 Nopember 2015.
‘’Seandainya dari awal tidak boleh dilantik, kenapa Pemkab Gianyar tak memberikan kepastian, kades terpilih ini bisa atau tidak bisa dilantik,’’ jelas Kelian Banjar Bayad Ketut Sunarta.

Sunarta yang mantan Ketua Panitia Pilkades Kedisan mengatakan, ketidakpastian Bupati Gianyar untuk melantik Kades terpilih menjadikan status Kades Kedisan ini mengambang. Menurut dia, jika tak lebih banyak warga Kedisan mendukung Gusti Ngurah Oka, maka calon kades ini tak mungkin jadi pemenang Pilkades.
Kelian Dinas Pakudui, Desa Kedisan, I Wayan Puaka mengaku, saat sosialisasi Pilkades itu, dirinya telah menanyakan batasan usia calon kepala desa saat itu. Ia tahu saat itu, calon Kades Gusti Ngurah Oka berusia 66 tahun. Sedangkan, dalam aturan, batas minimal umur calon kades minimal 60 tahun.

Menanggapi itu, Cok Widiarsa mengakui, Pemkab Gianyar dan masyarakat di Kedisan ada kelalaian dalam penerapan aturan terkait mekanisme pelaksanaan Pilkades Kedisan saat itu. Pihaknya menegaskan, sebagai pejabat dan pemegang mandat masyarakat dan pemerintah, jabatan kades tentu diatur undang-undang/hukum. ‘’Tentang kelalaian menyangkut kriteria batasan minimal umur calon kades ini, mari kita kaji bersama-sama,’’ jelasnya.

Ia mengakui, betapa malu pemerintah jika masalah ini terus berkepanjangan. Oleh karena itu, pihaknya minta kepada warga dan tokoh masyarakat setempat agar memberikan solusi terbaik untuk kebersamaan. ‘’BPD harus mengambil solusi agar masalah kades ini bisa diterima oleh semua pihak. Dan jangan paksa pemerintah berbuat tak sesuai undang undang,’’ tegasnya balik.

Cok Widiarsa menambahkan, masalah ini perlu mediasi dan penyadaran antara pihak yang pro dan pihak yang kontra. Ia juga gabeng (ngambang) karena tak menyatakan, apakah Plt Kades ini bisa dilantik atau tidak karena keputusannya ada di tangan bupati. Ia menyebutkan dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, tak ada batasan umur calon kades. Namun dirinya tak berani merujuk UU itu untuk masalah Pilkades Kedisan.

Karena Pilkades Kedisan yang memenangkan Gusti Ngurah Oka berlangsung pada 2012.
Sebelumnya, Bupati Gianyar saat itu, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace belum siap melantik Kades Kedisan terpilih pada Pilkades 28 Juni 2012, I Gusti Ngurah Oka. Jika dilantik sesuai akhir masa jabatan Kades Kedisan, 1 Agustus 2012, maka pelantikan ini rentan mengundang gugatan PTUN dari pihak lawan Gusti Ngurah Oka. Warga pendukung calon lawan, telah menganulir hasil Pilkades itu karena umur Gusti Ngurah Oka saat itu 66 tahun dari batas minimal 60 tahun. Kasus ini dilaporkan warga Desa Kedisan ke Bupati Gianyar dan Lembaga Advokasi Penegakan Otonomi Daerah (LAPOD).

Komentar