nusabali

Satpol PP Tindak Wisatawan Pelanggar Prokes Covid-19

  • www.nusabali.com-satpol-pp-tindak-wisatawan-pelanggar-prokes-covid-19

TABANAN, NusaBali
Satpol PP Tabanan membentuk dua regu untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di objek wisata  saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Wisatawan yang kedapatan tak memakai masker diminta kembali dan didenda. Tindakan tegas terhadap pelanggar prokes akan dijalankan mulai dari tanggal 26 - 30 Desember dan tanggal 1 dan 2 Januari 2021 di objek wisata. Pengawasan terhadap prokes digelar tim gabungan melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan desa adat.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba menegaskan selama tanggal tersebut tiap hari akan diturunkan dua regu untuk mengawasi objek wisata yang ada di seputaran Kecamatan Baturiti (atas) dan objek wisata di seputaran Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan (bawah). Masing-masing regu dari Satpol PP berjumlah 10 orang. "Tiap hari kami akan turun mengecek prokes karena kasus COVID-19 di Tabanan meningkat," tegasnya, Rabu (23/12).

Menurutnya, prokes yang dilakukan dalam pengawasan Nataru sangat ketat. Bagi wisawatan yang tidak gunakan prokes, terutama tak memakai masker, akan diminta pulang hingga didenda sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali. "Intinya, kami akan awasi ketat, seluruh wisatawan yang datang kami pantau. Begitu juga ketersediaan prokes di tempat wisata kita perhatikan," tambahnya.

Sebagai persiapan, jelas Sarba, kini pihaknya telah lakukan sosialiasi menyasar objek wisata vital yang diprediksi didatangi kunjungan wisatawan dalam jumlah banyak. Mulai dari DTW Ulun Danu Beratan, The Blooms Garden di Kecamatan Baturiti,  Pantai Yeh Gangga di Kecamatan Tabanan, DTW Tanah Lot dan Pantai Kedunggu atau yang disebut dengan Pantai Cinta Kecamatan Kediri. "Kita lakukan sosialiasi prokes agar tempat wisata waspada dan ketat jalankan prokes persiapan liburan Nataru," akunya.

Data terbaru, pelanggar prokes di Tabanan mencapai ratusan orang. Sekitar 100 pelanggar dikenakan denda hingga terkumpul uang denda Rp 10 juta. Pelanggar yang dikenakan sanksi teguran 90 orang. "Uang denda ini sudah masuk ke kas daerah," tandasnya. *des

Komentar