nusabali

Libur Nataru, Sukawati Atensi Keramaian di Pantai

  • www.nusabali.com-libur-nataru-sukawati-atensi-keramaian-di-pantai

GIANYAR, NusaBali
Pemprov Bali melarang perayaan Tahun Baru 2021 melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

SE ini tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berpedoman pada SE tersebut, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukawati merapatkan barisan. Kawasan pesisir pantai di Kecamatan Sukawati menjadi atensi khusus. Sebab, tidak hanya libur nasional, kawasan pantai ramai dikunjungi pada hari-hari biasa. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran covid 19 di Kecamatan Sukawati.

Rapat koordinasi digelar Selasa (22/12) di Balai Serbaguna Kantor Camat Sukawati bersama kepala desa dan seluruh bendesa adat. Camat Sukawati  I Gusti Ngurah Udayadnya menjelaskan pihaknya bersama TNI, Polri, dan instansi terkait khususnya di tingkat kecamatan akan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan. Khususnya tempat-tempat yang menjadi obyek kerumuman warga menjelang maupun saat Nataru. "Biasanya obyek yang dicari adalah wilayah pantai di Kecamatan Sukawati. Nanti kami juga akan turunkan Satpol PP di tempat-tempat tersebut," jelasnya.

Disebutkan, saat ini Kecamatan Sukawati masih termasuk zona merah kasus Covid-19. Pasalnya penduduk di wilayah ini sebagian besar penduduk pendatang, terlebih dinamika warga tidak bisa diprediksi. Dengan diatensinya obyek - obyek yang sering didatangi banyak orang ini, tujuannya agar Sukawati perlahan kasus covid 19 menjadi landai.

"Tujuannya supaya perayaan Nataru ini Sukawati situasinya menjadi aman dari keamanan, dan aman dari segi kesehatan. Khususnya pengunjung tetap dengan menerapkan prokes 3M. Yaitu wajib menggunakan masker, wajib  mencuci tangan dengan air mengalir,  dan wajib menjaga jarak," ujarnya.

Wakapolsek Sukawati AKP Gusti Nyoman Suweca menjelaskan pihaknya akan menggelar patroli gabungan menjelang Nataru. Selain kawasan pantai yang menjadi atensi, pihaknya juga akan memantau Jalan Raya Celuk. Sebab di lokasi ini diduga ada kelompok pemuda yang sering melakukan trek -trekan.

Ditambahkan, sesuai surat edaran dilarang adanya kerumuman masa, baik di dalam maupun di luar rumah. "Kalau dilanggar sanksi pasti ada. Karena itu surat edaran dari Gubernur agar tetap dilakukan. Maka sosialisasikan ke masyarakat harus tetap,  jadi masyarakat tidak tandruh (berbalik bertanya). Tidak apatis dengan imbauan prokes ini," jelasnya.

Polsek Sukawati, juga atensi potensi pengamanan malam pergantian tahun baru. "Sebisa mungkin harus dicegah tindakan main hakim sendiri. Jika ada masalah atau kejadian, sampaikan lewat WA grup Gianyar Security System (GSS). Perbekel dan Bendesa sudah masuk dalam grup ini, jadi segala informasi yang ada laporkan. Laporan awal akan mempercepat langkah kita melakukan penanganan segera, tidak berlarut," jelasnya. *nvi

Komentar