nusabali

Wajib Swab Test, Penumpang Pesawat ke Bali Anjlok Setengahnya

  • www.nusabali.com-wajib-swab-test-penumpang-pesawat-ke-bali-anjlok-setengahnya

MANGUPURA, NusaBali.com
Dampak pemberlakuan swab test berbasis PCR bagi penumpang pesawat udara yang mendarat di Bali berimbas nyata pada jumlah kedatangan penumpang di Bandara Interasional I Gusti Ngurah Rai.

Otoritas Bandar Udara Ngurah Rai Bali mencatat pada Minggu (20/12) terdata 6.289 penumpang yang tiba di Bali melalui jalur udara. Jumlah tersebut turun drastis dibandingkan pada Kamis (17/12) yang kedatangan 13.473 penumpang.

Jumlah kedatangan semakin menurun drastis pada Senin (21/12). “Per jam 12.00 Wita, ada 1.800 kedatangan, ini memang yang paling sepi. Untuk final data baru ketahuan besok (Selasa),” ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, Senin (21/12) .

Taufan mengatakan penurunan penumpang di bandara bisa saja terjadi karena adanya kebijakan uji swab tersebut. Meskipun demikian, otoritas bandara mengaku tetap akan mendukung pelaksanaan surat edaran tersebut.

Sebagaimana diketahui kebijakan uji swab berbasis PCR selama libur Natal dan Tahun Baru menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat edaran yang dirilis pada Selasa (15/12) lalu tersebut kemudian direvisi.

Pemprov Bali merevisi surat edaran mengenai persyaratan wisatawan yang masuk ke Bali yang semula berlaku mulai Jumat (18/12) menjadi mulai Sabtu (19/12) hingga 4 Januari 2021. Revisi juga dilakukan pada periode hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dapat digunakan paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan. Sebelumnya, hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama dua hari sebelum keberangkatan.*cla

Komentar