nusabali

Penjual Kembang Api Mulai Bermunculan

  • www.nusabali.com-penjual-kembang-api-mulai-bermunculan

BANGLI, NusaBali
Penjual kembang api mulai bermunculan di kota Bangli. Padahal Gubernur Bali telah menerbitkan surat edaran (SE) melarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya dalam menyambut tahun baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Salah seorang penjual kembang api, Kadek Yoga, mengaku baru membuka lapak untuk berjualan kembang api. Menjual kembang api sudah rutin dijalaninya setiap tahun. Dia mengaku telah mengantongi izin menjual kembang api. “Jual kembang api harus ada izinnya dan ukuran kembang api juga telah ditentukan,” ungkap Kadek Yoga, Minggu (20/12).

Pemuda asal Kelurahan Cempaga ini mengaku penjualan kembang api tidak sebanyak dulu. “Biasanya sudah mulai ramai pembeli, sekarang sepi. Mungkin karena ada larangan karena pandemi Covid-19," ujarnya. Meski sudah ada larangan untuk tidak menggunakan kembang api dalam perayaan menyambut tahun baru nanti, Kadek Yoga tetap membuka lapaknya.

Kembang api dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 15 ribu per bungkus hingga puluhan ribu per bungkus. Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, saat dikonfirmasi mulai bermunculan penjual kembang api, mengatakan tidak berani melarang penjualan kembang api karena belum ada petunjuk dari Mabes maupun edaran lainnya. Edaran Gubernur Bali secara tegas disebutkan pelarangan pesta kembang api untuk perayaan tahun baru yang mengundang orang dan berpotensi terjadi kerumunan.

“Edaran tersebut tentu kami tindaklanjuti. Pelarangan pesta kembang api dan perayaan tahun baru yang mengundang orang yang berpotensi kerumunan sudah kami larang sesuai SE yang ada. Kami juga sudah komunikasikan dengan PHRI Bangli pada rapat koordinasi Operasi Lilin," jelasnya. Ditegaskan, menjual kembang api harus ada izin. Kembang api yang tidak sesuai ketentuan akan disita. AKBP Gusti Agung Dhana menegaskan, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru dilaksanakan Operasi Lilin mulai Senin (21/12) hari ini. *esa

Komentar