nusabali

3 dari 602 Orang Hasilnya Reaktif, hingga Ditolak Masuk ke Bali

Hari Pertama Pemeriksaan Rapid Test Antigen Awak Kendaraan Logistik di Posko Gilimanuk

  • www.nusabali.com-3-dari-602-orang-hasilnya-reaktif-hingga-ditolak-masuk-ke-bali

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra tinjau pelaksanaan hari pertama rapid test antigen gratis bagi awak kendaraan logistik di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, 19 Desember 2020

NEGARA, NusaBali

Hari pertama pemeriksaan rapid test antigen di Posko Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, 19 Desember 2020, ada 602 orang yang diperiksa Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana. Dari 602 orang kalangan sopir dan kernet kendaraan logistik yang hendak masuk Bali itu, 3 orang menunjukan hasil reaktif hingga mereka harus dipulangkan ke daerah asalnya.

Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha, mengatakan 3 orang yang terdeteksi reaktif berdasarkan rapid test antigen itu berasal dari beberapa kawasan di Jawa. “Sesuai prosedur, 3 orang awak kendaraan logistik yang menunjukkan hasil reaktif dari rapid test antigen itu harus dipulangkan ke daerah asalnya. Mereka diseberangkan kembali ke Pelabuhan Keta-pang (Banyuwangi, Jawa Timur),” ujar Arisantha di Negara, Minggu (20/12).

Arisantha mengatakan, dalam mengembalikan orang yang terdeteksi reaktif itu, juga tetap dikoordinasikan dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 daerah asalnya. Nantinya, dari pihak Satgas di daerah asalnya yang akan melakukan tindak lanjut berupa tes swab berbasis PCR untuk memastikan kondisi yang bersangkutan, apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

“Tetap dikoordinasikan ke daerah asalnya. Kalau ada dari Bali, semisal asal Buleleng, kita koordinasikan ke Satgas Covid-19 Buleleng. Kalau memang warga Jembrana, langsung tim kita yang melakukan tes swab PCR,” tandas Arisantha yang juga Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jembrana.

Dalam pelaksanaan rapid test antigen di Posko Gilimanuk, diterjunkan 9 petugas medis. Selain dari Pemkab Jembrana dan Pemprov Bali, juga ada petugas medis dari Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana. Sedangkan untuk alat rapid test antigen, disuplai Pemprov Bali. “Jumlah alat cukup banyak, semenata masih aman,” papar Arisantha.

Layanan pemeriksaan rapid test antigen di Pokso Gilimanuk yang berlokasi di halaman Daerah Tujuan Wisata (DTW) Teluk Gilimanuk ini, digratiskan khusus bagi para awak kendaraan logistik. Sedangkan mereka yang hendak masuk Bali di luar dari awak kendaraan logistik, diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku selama 14 hari.

Sementara itu, awak kendaraan logistik yang masuk ke Bali dari arah timur, juga mendapat pelayanan gratis tes rapid antigen secara gratis di Pelabuhan Padangbai kawasan Banjar Segara, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2020.

"Khusus untuk awak angkutan logistik, diberikan pelayanan gratis rapid antigen yang disediakan di Pelabuhan Padangbai. Itu merupakan sumbangan dari Pangdam IX/Udayana," ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, di sela-sela mengecek kesiapan Pos Terpadu Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Pos Pelayan Terpadu Pelabuhan Padangbai, Sabtu lalu.

Dalam acara trersebut, Kapolda Putu Jayan Danu didampingi Karo OPS Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan, Karo SDM Polda Bali Kombes Pol Boni JS Sirait, Dir Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Efendi, Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol I Wayan Suberata, dan segenap pejabat Pelabuhan Padangbai.

Usai tinjau Pos Terpadu Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kapolda Putu Jayan Jaya langsung meninjau bongkar muat di Dermaga I Pelabuhan Padangbai, kemudian mengecek pelaksanaan hari pertama pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan pihak PT Kimia Farma yang ditunjuk para pengguna jasa Pelabuhan Padangbai. Terakhir, Kapolda menggelar pertemuan di Ruang Rapat Kantor PT ASDP Indonesia Ferry Padangbai,seraya  memberikan arahan terkait persiapan instansi terkait melakukan penanganan sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rapid Tes Antigen bagi Para Pengguna Jasa yang akan Memasuki Wilayah Provinsi Bali. *ode,k16

Komentar