nusabali

BPKAD Hapus Sanksi Administrasi Bayar Pajak

  • www.nusabali.com-bpkad-hapus-sanksi-administrasi-bayar-pajak

Wajib pajak tugasnya memisahkan antara pajak yang dititipkan pemerintah dengan pemasukan milik perusahaan.

AMLAPURA, NusaBali
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem gelar sosialisasi bayar pajak hotel dan restoran di masa pandemi Covid-19, termasuk menghapus bayar sanksi administrasi. Guna memudahkan wajib pajak, pajak juga bisa dibayar secara kredit sehingga para wajib pajak dari pengusaha hotel dan restoran bisa terbantu. Sosialisasi digelar dalam kemasan acara gathering mengundang para pengusaha hotel dan restoran di Aula Nawa Satya Kantor Bupati Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (14/12).

Sosialisasi bayar pajak hotel dan restoran dibuka Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Ni Luh Putu Ari Dewi Wirawan. Dijelaskan, gathering bertujuan mencari masukan dari pengelola hotel dan restoran untuk lmenyempurnakan pelayanan ke depan. BPKAD juga sosialisasikan pelayanan pengaduan dan konsultasi pajak daerah, pelayanan percetakan kartu NPWPD, pelayanan pendaftaran SPTPD online, pelayanan pengecekan piutang pajak, dan lainnya.

Disampaikan pula regulasi yang mengatur tentang perpajakan daerah, kebijakan perpajakan daerah, relaksasi perpajakan daerah, hingga upaya-upaya pemenuhan kewajiban wajib pajak di masa pandemi Covid-19. “Misalnya wajib pajak wajib membuat pelaporan atau menyampaikan SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah) per masa pajak, pemenuhan hak wajib perpajakan daerah kepada para wajib pajak berupa hak mengajukan permohonan relaksasi perpajakan daerah sesuai regulasi,” jelas Putu Ari Dewi.

Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, harapannya para wajib pajak tetap menjalankan kewajibannya membayar pajak, meski masih pandemi Covid-19. Putu Ari Dewi mengatakan, para wajib pajak tugasnya hanya memisahkan antara pajak yang dititipkan pemerintah dengan pemasukan milik perusahaan. Saat wisatawan menginap di hotel atau belanja di restoran, wisatawan telah bayar pajak, satu paket dengan harga barang yang dibeli. Di sanalah pemerintah menitipkan pajak, tinggal perusahaan memisahkan antara pajak dan pemasukan milik perusahaan.

Putu Ari Dewi menegaskan, tidak ada alasan wajib pajak tidak bayar pajak. Jika kunjungan wisatawan sepi dan sedikit yang bertransaksi, otomatis pajaknya sedikit yang masuk. “Asalkan sejak awal pengelola hotel dan restoran memisahkan pajak titipan pemerintah,” tegasnya. Itulah sebabnya, jangan dicampur antara pajak dan pemasukan milik perusahaan. Jika di akhir bulan atau akhir tahun diaudit akan kelihatan, berapa seharusnya membayar pajak sesuai Perda Karangasem Nomor 16 tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan Perda Karangasem Nomor 17 tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Rencana ke depan lebih mengoptimalkan bayar pajak secara online sehingga meminimalkan terjadinya kebocoran pajak. k16

Komentar