nusabali

Desa Lebih Berdayakan Lansia Lewat Lomba

  • www.nusabali.com-desa-lebih-berdayakan-lansia-lewat-lomba

GIANYAR, NusaBali
Warga lanjut usia (lansia) menjadi perhatian serius Pemerintah Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Gianyar.

Perhatian pada lansia menjadi salah satu program prioritas pemerintahan desa setempat. Program dimaksud baik berupa pemenuhan sarana-prasarana dan kebutuhan lainnya. Pemerintahan desa juga meningkatkan partisipasi kaum lansia dalam pembangunan desa.

Desa ini juga menggelar beberapa lomba yang melibatkan lansia di Aula Kantor Desa Lebih, Sabtu (12/12). Menggandeng LBH APIK Bali (Lembaga Bantuan Hukum – Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Provinsi Bali, Pemerintah Desa Lebih melaksanakan Lomba Foto, Lomba Membuat Banten Pejati, dan  Lomba Pidato terkait Hak Dasar Lansia yang seluruh pesertanya merupakan Lansia se Desa Lebih. Lansiaini dari tiga banjar yakni Banjar Lebih Beten Kelod, Banjar Lebih Duur Kaja dan Banjar Kesian.

Kepala Desa Lebih Ni Wayan Geria Wahyuni mengatakan, selama kurun waktu setahun masa kepemimpinannya, keberadaan lansia di Desa Lebih menjadi salah satu perhatian dan program prioritas. Selain mengalokasikan dana melalui Dana Desa, upaya tersebut juga dilakukan dengan menggandeng pihak swasta maupun pemerintah kabupaten. “Sekitar 50 lansia se-Desa Lebih sudah saya buatkan SKnya. Sehingga para lansia nantinya bisa ikut dalam Musrenbangdes dan menyampaikan apa saja yang mereka perlukan. Ini juga merupakan salah satu bentuk perhatian kami,” kata Wahyuni.

Ketua LBH APIK Bali Ni Luh Putu Nilawati mengatakan kini terdapat tiga provinsi di Indonesia dengan jumlah lansia terbesar yakni Bali, Sumatra Utara,dan Jogjakarta. Di Provinsi Bali, APIK Bali memilih pelaksanaan program di Desa Lebih dan Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati.

“Desa Singapadu Kaler kami pilih karena budaya dan pariwisatanya. Sedang Desa Lebih karena mata pencaharian penduduknya yang heterogen. Jadi kami galang kegiatan di dua desa yang berbeda,” kata Nilawati.

Ditambahkan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan para lansia tentang hak-hak dasar mereka sebagai lansia. Hal ini sesuai UU No 13 Tahun 1998 yang memuat 8 hak dasar lansia. Selain itu juga di masing – masing desa dibentuk kelompok Lansia Berdaya sehingga terdapat kader – kader lansia serta Posyandu Lansia di masing – masing desa yang benar – benar bermanfaat bagi lansia.

“Lansia itu sebenarnya kebutuhannya adalah teman curhat. Jadi dia lebih membutuhkan bantuan berupa psikologis dari pada sembako. Kebutuhan lansia itu spesifik. Alangkah baiknya jika semua desa ada seperti itu,” imbuh Nilawati. *

Komentar