nusabali

Dilimpahkan, Bule Inggris Kembali Huni Rutan Polda

  • www.nusabali.com-dilimpahkan-bule-inggris-kembali-huni-rutan-polda

DENPASAR, NusaBali
Setelah rekannya, Aaron Wayne Cole, 24 asal Autralia yang dilimpahkan dan kini sudah menjalani persidangan, giliran Collum Park, 32 asal Inggris yang dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejati Bali.

Collum dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta membenarkan pelimpahan Collum ke Kejati Bali. Disebutkan, dalam pemeriksaan administrasi yang dilakukan di Kejari Denpasar, Collum yang sebelumnya sempat menjalani rehabilitasi kini langsung ditahan. “Sekarang kami titipkan sementara di Rutan Polda Bali,” ujar Eka Widanta saat ditemui Jumat (11/12).

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan. “Semoga dalam waktu dekat bisa disidangkan,” pungkas Eka Widanta.

Dalam kasus ini

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari penangkapan seorang warga negara Indonesia sebelumnya. Setelah dilakukan pengembangan mengarah kepada tersangka, Collum. Pada saat diperiksa tubuhnya polisi tidak menemukan narkoba. Selanjutnya polisi menggeledah kamar kos Collum.

Hasilnya, polisi menemukan 14 paket shabu dengan berat total 11,84 gram, 15 butir ekstasi warna ungu logo granat. Tersangka Collum diketahui sudah berada di Bali sejak tahun 2019.  Hasil pengembangan terhadap tersangka, Collum polisi kembali menangkap seorang warga negara Australia, Aaron Wayne Coyle di Jalan Nakula Dipta Villa Nomor 2 Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (2/9) pukul 00.45 Wita. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti shabu seberat 1,23 gram. *rez

Komentar