nusabali

DPRD Jembrana Sahkan Dua Ranperda

  • www.nusabali.com-dprd-jembrana-sahkan-dua-ranperda

NEGARA, NusaBali
DPRD Jembrana sahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi perda dalam rapat paripurna yang dilaksanakan secara virtual, Senin (7/12).

Dua perda yang disahkan adalah tentang Pengarusutamaan Gender dan tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi juga disampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) dua ranperda tersebut. Laporan Pansus I terkait Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dibacakan oleh Ketua Pansus Ida Bagus Susrama. Sedangkan Pansus II terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao dibacakan Ketua Pansus I Ketut Suastika.

Ida Bagus Susrama maupun Ketut Suastika pada intinya menyampaikan telah merampungkan pembahasan dua ranperda tersebut dengan mengharmonisasi saran, pendapat, dan pernyataan yang tertuang dalam pandangan umum fraksi. Selain itu, juga disandingkan dengan jawaban Bupati dalam rapat-rapat pansus, dan berdasarkan hasil penyempurnaan terhadap beberapa hal dalam ranperda tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan pada Rapat Kerja Pansus dan hasil fasilitas Gubernur, disimpulkan bahwa kedua ranperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.

Bupati Jembrana I Putu Artha berharap keberadaan dua perda ini dapat memberikan landasan yuridis terhadap kewenangan daerah. “Dengan lahirnya Perda tentang Pengarusutamaan Gender diharapkan berdampak positif untuk masyarakat kita di Kabupaten Jembrana. Khususnya mampu membantu setiap lapisan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan untuk dapat bersinergi dalam memberikan kontribusi yang baik dan seimbang dalam proses pembangunan daerah,” ujar Bupati Artha yang mengikuti Rapat Paripurna dari Executive Room Pemkab Jembrana.

Mengenai Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao, Bupati Artha berharap dapat membantu meningkatkan kualitas para petani kakao. Serta dapat memberikan manfaat baik kepada para petani maupun terhadap komunitas kakao. “Dengan perda ini juga diharapkan menimbulkan kenyamanan dan keamanan bagi para petani, serta mampu mengurangi permasalahan yang sering dihadapi oleh komunitas petani kakao,” imbuhnya.

Bupati Artha juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh aparatur Pemkab Jembrana untuk berperan aktif menyukseskan Pilkada Jembrana pada 9 Desember 2020. Dirinya berharap seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dengan maksimal.

“Kita semua harus berperan aktif dalam waktu yang masih tersisa untuk mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya. Untuk menentukan pemimpin daerah ke depan dengan tertib, aman, damai, berkualitas, berintegritas, luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil),” tandas Bupati Artha. *ode

Komentar