nusabali

Awasi Ketat, Bawaslu Bali Patroli Anti Money Politics

Masa Tenang dan Jelang Coblosan Pilkada Serentak 2020

  • www.nusabali.com-awasi-ketat-bawaslu-bali-patroli-anti-money-politics

DENPASAR, NusaBali
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali siapkan patroli anti money politics di Pilkada 6 kabupaten dan kota pada 9 Desember 2020 mendatang.

Patroli anti politik uang ini dimatangkan Bawaslu Bali di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Mohamad Yamin, Niti Mandala Denpasar, Sabtu (5/12) siang. Pengawasan Anti Politik Uang ini menyusul tahapan Pilkada memasuki masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2020 yang akan berlangsung pada tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2020 sebagai tindak lanjut terkait Surat Edaran Nomor: 0822/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2020 dan Surat Edaran Nomor : 0824/ K.BAWASLU/PM.00.00/XII/2020 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Hubungan Antar Lembaga, I Ketut Rudia, dalam rilisnya kepada NusaBali, Sabtu kemarin mengatakan jajaran Bawaslu Bali telah memantapkan kesiapan Patroli Anti Politik Uang dan larangan dalam masa tenang untuk memastikan dalam masa tenang tidak terjadinya pelanggaran.

"Di antaranya tidak ada Paslon yang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, dalam hal ini larangan dalam melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, yaitu pada tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020," ujar Rudia.

Menurut Rudia larangan pada masa tenang juga tidak dibolehkan melakukan praktik menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

"Untuk antisipasi terjadinya money politics ini kita akan gencarkan pengawasan di kabupaten dan kota yang ber-Pilkada bersama jajaran Bawaslu kabupaten dan kota," ujar mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bali periode 2013-2018 ini.

Rudia menekankan Bawaslu Bali komitmen melakukan pengawasan ketat terutama terhadap potensi-potensi pelanggaran terkait money politics sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Kita harus memaksimalkan upaya terkait pencegahan  potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada masa tenang, terutama terkait dengan money politics yang merupakan kejahatan pemilu. Money politics ini secara tegas dilarang oleh Undang-Undang, yaitu pasal 187A Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016," beber Rudia.

"Sanksinya sudah jelas, yaitu pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kendati dengan sanksi yang cukup berat, namun potensi terjadinya bisa dikatakan cukup besar, mengingat masyarakat kita yang sekarang sedang dilanda pandemi Covid-19," tegas mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.

Selain itu larangan dalam masa tenang ditekankan Rudia, tidak ada kasus melibatkan aparatur sipil Negara (ASN) dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan/atau perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan terhadap larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Kita juga memastikan Pilkada serentak 2020 ini tidak ada keterlibatan ASN, kepala desa atau sebutan lainnya, kami disini telah mengingatkan dengan surat cegah dini kepada kepala daerah, kepala desa dan lurah sampai kepala organisasi perangkat untuk cegah dini pelanggaran Pilkada melibatkan ASN," ujar Rudia.

Lainnya Rudia mengatakan Bawaslu Bali mengimbau seluruh elemen masyarakat, penyelenggara, jajaran pengawas pemilu untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada hari pemungutan suara. "Termasuk kepada para pendukung atau tim sukses kita himbau untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada hari pemungutan suara," ujar Rudia. *nat

Komentar