nusabali

Langgar Dokumen Imigrasi, WN Ukraina Dideportasi

  • www.nusabali.com-langgar-dokumen-imigrasi-wn-ukraina-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, Tetyana Vecherkova, 39, dideportasi petugas oleh petugas Imigrasi Kelas I Denpasar pada, Kamis (3/12) malam.

Wanita kelahiran 10 Juli 1981 ini dideportasi bersama seorang anaknya. Selain dideportasi, WNA itu dimasukkan dalam daftar pencekalan. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, mengungkapkan pendeportasian terhadap WNA Ukraina bernama Tetyana itu dilakukan pada, Kamis malam pukul 21.30 Wita. WNA itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.

"Dalam proses pendeportasian, WNA itu dikawal oleh dua orang petugas dari Imigrasi Denpasar. Proses pendeportasian dilakukan sejak, Kamis pukul 12.00 Wita dari kantor Imigrasi Denpasar hingga pukul 21.00 Wita di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta," ungkap Surya Dharma, Jumat (4/12) siang.

Diakuinya, WNA dengan dokumen perjalanan nomor FC610426 yang diterbitkan Pemerintah Ukraina pada tanggal 13 Juli 2016 berlaku sampai dengan 13 Juli 2026 itu dideportasi menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK57 dilanjutkan TK 457 dengan waktu keberangkatan pukul 21.40 WIB perkiraan tiba di Kiev, Ukraina pada tanggal 4 Desember 2020 pukul 08.30 waktu setempat. "Pendeportasian melalui Bandara Soekarno-Hatta itu karena penerbangan dari Ngurah Rai tidak ada. Sehingga kita terbangkan dulu yang bersangkutan ke Bandara Soekarno-Hatta dari Bali sebelum dideportasi ke negaranya," ungkap Surya Dharma.

Masih menurut Surya Dharma, dideportasinya WNA Ukraina itu karena melanggar UU Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.

"Selain dideportasi, namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," beber Surya Dharma. *dar

Komentar