nusabali

Nyari Wifi Gratis, Motor Dicuri

  • www.nusabali.com-nyari-wifi-gratis-motor-dicuri

DENPASAR, NusaBali
Masyarakat kini harus lebih waspada lagi memarkir kendaraan. Jangan sampai memberi peluang terhadap pelaku pencurian. Seperti yang dialami oleh Carolus Maurits Bayu Warta, 20.

Motor Yamaha Mio DK 4486 AG raib saat ditinggal cari WiFi gratis di Depan SMP Negeri 10 Denpasar, Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Rabu (18/11) pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Denpasar Barat, AKP Doddy Monza dikonfirmasi, Jumat (4/12) mengungkapkan motor milik Carolus itu hilang setelah ditinggal 30 menit. "Korban ke sana hendak mencari WiFi gratis di sekitar SMP 10. Setelah pulang motornya sudah hilang. Korban pun lapor ke Polsek Denpasar Barat," ungkap AKP Dodi Monza.

Menerima laporan, Carolus itu Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil mengamankan Ketut Muliarta, 52 yang berperan sebagai penadah motor tersebut. Muliarta diamankan di rumahnya di Jalan Padang Bali Nomor 34 Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Muliarta ditangkap sesaat setelah transaksi motor tersebut dari Amin Saputra, 39. Selanjutnya Amin ditangkap di Jalan Kebo Iwa, Gianyar. Keterangan dari Amin bahwa motor tersebut dibeli dari Moch Hasem, 31. Hasem pun diringkus di kontrakannya di Jalan Kedodong, Sampyang, Beng, Gianyar. Selanjutnya ketiganya diamankan ke Mapolsek Denpasar Barat.

Keterangan dari tersangka Muliarta mengaku membeli motor Yamaha Mio DK 4486 AG dari tersangka Amin seharga Rp 1,4 juta. Rencananya motor tersebut akan dijual online melalui media sosial Facebook seharga Rp 2 juta. "Hal itu diakui oleh tersangka Amin. Motor itu ditransaksikan di Patung Rama Sinta, Mengwi, Badung," ungkap AKP Doddy Monza.

Sementara tersangka Amin membeli motor itu dari Moch Hasem. Motor itu dibeli seharga Rp 1,2 juta. "Sementara tersangka Hasem mengaku beli dari seseorang bernama Harris. Namun dia tidak bisa menunjukan siapa Harris dan dimana tempat transaksinya. Untuk itu kami masih dalami keterangannya," beber AKP Doddy Monza.

Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Hasem diamankan 1 unit motor curian lagi. Plat motor tersebut sudah dipalsukan oleh tersangka. Awalnya DK 4486 AG menjadi DK 3074 UN. "Tersangka Muliarta dan Amin dijerat Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara tersangka Hasem disangkakan dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar