nusabali

Regulasi Imbal Jasa Lingkungan Masih Tahap Kajian

  • www.nusabali.com-regulasi-imbal-jasa-lingkungan-masih-tahap-kajian

BANGLI, NusaBali
Bupati Bangli Made Gianyar getol memperjuangkan agar Bangli mendapat imbal jasa lingkungan dalam pemanfaatan air.

Imbal jasa lingkungan bisa menjadi salah satu sumber pendapatan untuk Bangli. Untuk itu perlu dibuat regulasi imbal jasa lingkungan. Saat ini sedang melakukan kajian hukum dan teknis pemberian imbal jasa lingkungan tersebut.

Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha, mengatakan beberapa sumber air hulunya di Bangli, dimanfaatkan pula oleh kabupaten lain seperti Gianyar, Denpasar, dan Badung. Pemkab Bangli sedang memperjuangkan mendapat kontribusi atas pemanfaatan sumber air tersebut. “Bapak Bupati mendorong agar Bangli mendapat kontribusi dari sumber air yang dimiliki,” ungkap Dayu Yudi, Selasa (1/12).

Saat ini sedang proses kajian pembuatan regulasi imbas jasa lingkungan dengan menggandeng akademisi dari perguruan tinggi negeri di Bali. Ada dua materi yang diuji yakni kajian hukum lingkungan dalam perencanaan implementasi imbal jasa lingkungan dan kajian mekanisme pembayaran imbal jasa lingkungan. “Saat ini kajian masih berlangsung, target 19 Desember kajian tuntas dan hasilnya bisa segera dilaporkan,” ungkap Dayu Yudi.

Dengan adanya regulasi atau dasar hukum maka ada acuan ketika meminta hak pengelolaan sumber air. Ke depan akan dikomunikasikan dengan pemerintah kabupaten yang memanfaatkan air bersumber dari Bangli,” jelas Dayu Yudi. Imbal jasa lingkungan telah diisyaratkan dalam PP Nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup. *esa

Komentar