nusabali

Uang Denda Masker di Denpasar Capai Rp 57,6 Juta

Sejak 7 September, 1.118 Pelanggar Prokes Terjaring Razia

  • www.nusabali.com-uang-denda-masker-di-denpasar-capai-rp-576-juta

DENPASAR, NusaBali
Sejak tanggal 7 September 2020 hingga 1 Desember 2020, jumlah pelanggar protokol kesehatan (Prokes) khususnya masker di Kota Denpasar mencapai 1.118 orang pelanggar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 576 orang didenda karena tak menggunakan masker. Masing-masing pelanggar ini didenda Rp 100.000. Uang denda yang terkumpul mencapai Rp 57,6 juta.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, saat dihubungi, Selasa (1/12) mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Denda yang terkumpul dimasukkan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. Dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan prokes Pemkot Denpasar mengumpulkan uang denda dari masker sebesar Rp 57,6 juta.

Sementara itu, selain denda ada sebanyak 514 pelanggar lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker di dagu. Jumlah tersebut menurutnya, masih kemungkinan bertambah karena razia Prokes akan terus dilakukan selama masa pandemi Covid-19. Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan. Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. “Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada. Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukasi untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. *mis

Komentar