nusabali

'Diadopsi' 2 Bulan, Ibu Asuh Tak Rela Kembalikan Bayi

Unit PPA Polda Bali Mediasi Pengembalian Bayi ke Ibunya

  • www.nusabali.com-diadopsi-2-bulan-ibu-asuh-tak-rela-kembalikan-bayi

DENPASAR, NusaBali
Isak tangis pecah di Kantor Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polda Bali di Jalan Trijata, Denpasar pada Senin (30/11).

Kisah sedih ini terjadi saat dilakukan proses pengembalian bayi berusia 2 bulan dari seorang wanita berinisial IMS kepada ibu bayi, RR, 22.

Kasus tersebut berawal seorang ibu berinisial RR sejak sebelum bersalin hingga selesai bersalin dibantu oleh IMS. Bahkan semua biaya ditanggung. Tak hanya biaya rumah sakit tapi juga biaya upacara dan perawatan bayi. Dalam perjanjian kedua belah pihak, anak yang akan dilahirkan oleh RR diadopsi oleh IMS. Singkat cerita setelah RR melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki langsung dipelihara oleh IMS.

Merasa ada unsur paksaan dalam pengambilan bayinya itu, RR melaporkan kasusnya ke Ditreskrimum Polda Bali tanggal 7 Oktober dengan laporan Dumas /407/X/2020 Ditreskrimum Polda Bali terkait laporan Pasal 263 dan 364 KUHP tentang pemalsuan. Kasus itupun ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.

Setelah dilakukan mediasi, akhirnya IMS mengembalikan bayi itu. Tetapi ada beberapa catatan-catatan. Penyerahan bayi itu dari IMS (ibu asuh) kepada RR (ibu kandung) diwarnai isak tangis dan jeritan histeris kedua belah pihak. IMS tak tega menyerahkan bayi berusia dua bulan diasuhnya dengan baik. Di sisi lain RR haru karena anak pertamanya bisa kembali ke pangkuannya.

IMS sempat berteriak dan berkata RR seorang penipu yang tidak komitmen dengan janji-janjinya. Namun jeritan dan tangisan IMS akhirnya diredam petugas unit PPA Ditreskrimum Polda Bali. "Untuk mengadopsi itu tidak mungkin karena beda agama dan sudah punya anak kandung (IMS). Adopsi itu harus dilakukan di Pengadilan," ujar penasihat hukum RR, Siti Sapura seusai mendampingi kliennya kemarin.

Cuma kata penasihat hukum yang akrab disapa Ipung itu, ada yang belum bisa dipenuhi kliennya dalam hal pencabutan berkas laporan. Pihak ibu kandung bayi bersikeras akan melanjutkan kasus tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat. Karena kalau ini dibiarkan maka ada bayi bayi lain lagi yang akan seperti ini nasibnya.

"Jadi jangan sampai terulang kembali. Berikan edukasi ke masyarakat bahwa pengambilan anak dengan surat pernyataan tidak boleh. Biarkan penyidik Polisi bekerja dulu sesuai prosedur hukum. Nanti kalau kedepan ada perdamaian itu urusannya kedua belah pihak," ungkapnya.

Soal tidak akan dicabutnya laporan berkas oleh ibu kandung bayi, ditanggapi kuasa hukum IMS, Ida I Dewa Ayu Dwiyanti. Ia mengatakan pihaknya akan berembuk dulu dengan pihak keluarga ibu kandung apakah akan dilanjutkan atau sudah selesai dengan damai.

"Untuk itu, kami dengan pihak penyidik dan keluarga ibu kandung masih berembuk bagaimana kelanjutan hasilnya hari ini apakah lanjut apa tidak. Kalau lanjut, kami akan mengikuti proses hukumnya," tegasnya.

Terpisah, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Kompyang Srinadi mengatakan pihaknya sudah melaksanakan mediasi untuk pengembalian bayi kepada ibu kandungnya. "Tadi semua sudah lengkap mediasinya. Tapi tadi ibu kandung belum mau melaksanakan perdamaian dan akan berembuk dulu dengan keluarga besarnya. Nanti kami diberitahu seperti apa hasilnya. Proses masih berjalan," pungkasnya. *pol

Komentar