nusabali

178 Pegawai Kemenkum HAM Bali Dirapid Test

  • www.nusabali.com-178-pegawai-kemenkum-ham-bali-dirapid-test

MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 178 pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menjalani pemeriksaan rapid test pada Senin (30/11).

Meski demikian, hasil rapid tersebut masih menunggu pemeriksaan di laboratorium. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menerangkan pemeriksaan rapid test terhadap 178 pegawai itu dilakukan pada Senin pagi pukul 10.00 Wita di ruangan Darmawangsa Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur. Adapun pegawai yang menjalani pemeriksaan rapid test mulai dari ASN, pegawai kontrak, Satpam, sopir hingga petugas kebersihan. Sehingga, total keseluruhan mencapai 178 orang.

“Rinciannya ada 152 ASN, kemudian 26 pegawai kontrak mulai dari sopir, satpam hingga petugas kebersihan. Semuanya dilakukan pemeriksaan rapid test,” kata Surya Darma, Senin siang.

Menurut Surya Darma, pemeriksaan terhadap pegawai Kanwil Kementerian Hukum dan HAM tersebut bertujuan untuk tracing dan mengetahui pegawai yang berpotensi dapat menyebarkan virus Covid-19. Sehingga, pihaknya bisa sesegera mungkin melakukan pencegahan sejak dini. Selain itu dengan diketahuinya tingkat kesehatan pegawai terkait pandemi Covid-19 ini, ASN tidak canggung dan ragu dalam memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat.

“Harapan dari pemeriksaan ini untuk deteksi dini saja. Jadi, sebelum memberikan pelayanan, kami pastikan pegawai kami tidak berpotensi menyebarkan virus itu. Sehingga, dalam pelaksanaan tugas pokok sehari-hari sebagai ASN bisa optimal,” ucap Surya Darma

Dijelaskannya, pihaknya belum bisa mendapatkan hasil pada hari yang sama. Hal ini karena sampel rapit test itu masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Sehingga, hasil pemeriksaan itu baru keluar pada Selasa (1/12) siang. Diakuinya, selama menjalani pemeriksaan rapid test, seluruh petugas medis maupun pegawai tetap menerapkan protokol kesehatan.

Masih menurut Surya Darma, bahwa pihaknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat saat ini tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Di mana, masyarakat yang hendak mengurus sejumlah dokumen harus melalui serangkaian aturan, yaitu mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak serta memakai masker. Selain itu, masyarakat juga diharuskan untuk melewati tempat pemeriksaan suhu sebelum memasuki ruangan.

“Begitu juga petugas yang melayani masyarakat, semuanya dilengkapi dengan face shield, sarung tangan, masker, dan ada bilik untuk mencegah adanya kontak langsung. Ini semua semata untuk memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi masyarakat maupun bagi petugas,” urai Surya Darma. *dar

Komentar