nusabali

Tak Patuhi Prokes, Satpol PP Tertibkan Dua Cafe

  • www.nusabali.com-tak-patuhi-prokes-satpol-pp-tertibkan-dua-cafe

DENPASAR, NusaBali
Petugas Satpol PP Kota Denpasar kembali melakukan penindakan terhadap dua pemilik cafe karena melanggar protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (28/11) malam.

Dua cafe ini berlokasi di Jalan Badak I, Banjar Badak Sari, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur dan di Jalan Yeh Gangga IV, Banjar Sasih, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan. Penertiban dilakukan lantaran ramainya pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama jaga jarak (social distancing).

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Suyoga, Minggu (29/11) menjelaskan penertiban ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai  Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Sehingga upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus Covid-19 dapat dioptimalkan.

"Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas, termasuk berusaha dan berdagang, namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19, jadi penertiban hari ini adalah untuk mendukung disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat," jelasnya

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini bukanlah upaya untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan. Sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dilaksanakan dengan baik.

"Jadi jangan sampai karena kita abai justru timbul klaster baru, karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan, dan bagi pemilik usaha juga kami imbau untuk mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha, sehingga dalam pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan Covid-19," harapnya. Mereka yang melanggar kata Sayoga dilakukan tindak pidana ringan. "Kami tipiring keduanya dengan proses pelanggar ketertiban umum dan protokol kesehatan," imbuh Sayoga. *mis

Komentar