nusabali

Koster Tuntaskan Masalah Tanah Sumberkelampoik

Bertemu Tim 9 di Rumah Jabata Gubernur, Disepakati Skema 70:30

  • www.nusabali.com-koster-tuntaskan-masalah-tanah-sumberkelampoik

70 persen dari lahan seluas 514,02 hektare akan jadi hak warga Desa Sumberkelampok, sementara 30 persen lagi menjadi hak Pemprov Bali.

DENPASAR, NusaBali
Keinginan 900 kepala keluarga (KK) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng untuk selesaikan permasalahan agraria yang sudah berlangsung selama puluhan tahun dan bisa memiliki legalitas sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang ditempati, akhirnya terwujud. Gubernur Bali Wayan Koster telah menuntaskan permasalahan ini, di mana Tim 9 Desa Sumberkelampok dan Pemprov Bali sepakati skema pembagian lahan 70:30.

Skema 70:30 ini disepakati dalam pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur Bali Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Kamis (26/11) siang. Ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Bali dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali dengan Tim 9 Desa Sumberklampok.

Dalam pertemuan tertutup di Jaya Sabha kemarin, Gubernur Koster didampingi Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. Sedangkan Tim 9 Penyelesaian Tanah Sumberklampok yang diketuai I Putu Artana, didampingi Perbekel Sumberkelampok I Wayan Sawitra Yasa, Ketua DPRD Buleleng I Gede Supriatna, dan Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Berdasarkan skema 70:30 yang disepakati tersebut, 70 persen dari lahan seluas 514,02 hektare akan menjadi hak warga Desa Sumberkelampok. Sedangkan sisanya, 30 persen lagi menjadi hak Pemprov Bali.

Ada beberapa poin kesepakatan bersama yang diambil dari pertemuan tersebut. Di antaranya, Gubernur Bali dan Kepala Kantor BPN Provinsi Bali menjamin warga Desa Sumberklampok untuk mendapatkan hak atas tanah pemukiman dan garapan, yang diawali dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik sebagai dasar penerbitan SHM.

Keseluruhan lahan eks HGU Nomor 1, 2, dan 3 di Desa Sumberklampok seluas 619,94 hektare. Yang dapat dibagi adalah seluas 514,02 hektare, setelah dikurangi pembagian lahan untuk pekarangan seluas 65,55 hektare, fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas 9,91 hektare, dan jalan/pangkung/sungai seluas 23,37 hektare. Fasilitas umum dan fasilitas sosial dimaksud, termasuk pura, setra, bale banjar, dan balai kelompok.

Nah, dari total lahan tersisa seluas 514,02 hektare itu, disepakati 70 persen menjadi hak warga Desa Sumberklampok dan 30 persen lagi menjadi hak Pemprov Bali.

Warga Desa Sumberkelampok menyetujui poin-poin yang ditawarkan Pemprov Bali, yang tentunya mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat di ujung barat Kabupaten Buleleng tersebut. Menurut Gubernur Koster, penyelesaian masalah tanah Desa Sumberkelampok yang sudah berlangsung selama puluhan tahun ini sebagai upaya Pemprov Bali dalam mewujudkan kepastian hak dan kepastian hukum masyarakat.

"Sudah terlalu lama masyarakat Desa Sumberklampok menunggu penyelesaian permasalahan ini, guna mendapatkan kejelasan hak mereka. Dan, ini wujud komitmen saya sejak lama untuk menyelesaikannya, agar keduabelah pihak, baik Pemprov Bali maupun warga Desa Sumberkelampuk, mendapatkan kepastian hukum, " tegas Gubernur Koster seusai pertemuan kemarin.

Gubernur Koster menceritakan, langkah yang diambil sudah berdasarkan penelusuran dokumen-dokumen, mempelajari sejarah keberadaan warga Desa Sumberkelampok, serta hasil koordinasi bersama stakeholder terkait seperti DPRD Bali, PPN Provinsi Bali, jajaran Pemprov Bali, dan Pemkab Buleleng.

"Skema pembagian 70:30 yang kami ambil, menurut saya ini sudah yang terbaik, win-win solution bagi keduabelah pihak, dengan tetap lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Untuk itu, mari kita jaga baik-baik kesepakatan ini," tegas Gu-bernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Gubernur Koster pun kembali menegaskan agar masyarakat lebih mengutamakan cara-cara musyawarah dalam penyelesaian masalah dan tidak cepat terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang mana permasalahan tanah merupakam hal sensitif. "Keputusan ini juga atas persetujuan DPRD Bali. Kalau tidak dapat persetujuan dari Dewan, kesepakatan ini tidak akan jalan,” tandas Koster.

“Jadi, mari kita jaga bersama-sama, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang mencederai kesepakatan ini. Jika sampai timbul permasalahan baru, kesepakatan  ini bisa saja dicabut lagi," lanjut Koster.

Sedangkan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menyatakan keputusan yang diambil antara eksekutif dan legislatif terkait masalah tanah di Desa Sumberkelampok, merupakan sejarah baru yang besar untuk Bali, mengingat lamanya permasalahan yang tidak kunjung terselesaikan. "Ini adalah keputusan yang sangat pro rakyat. Masyarakat sudah mendapatkan haknya, secara yuridis telah terpenuhi. Apa yang menjadi bagian Pemprov Bali, nantinya juga untuk kepentingan masyarakat. Sepenuhnya dikelola untuk kepentingan warga Sumberklampok, warga Buleleng, bahkan masyarakat Bali," jelas politisi senior PDIP ini.

Sementara, Perbekel Sumberkelampok I Wayan Sawitra Yasa mewakili warga desanya, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas keputusan yang diambil Pemprov Bali terkait permasalahan tanah ini. “Saya berjanji sepenuhnya akan ber-tanggung jawab menjaga kesepakatan yang sudah disetujui bersama-sama tersebut,” tegas Sawitra Yasa.

Dihubungi NusaBali terpisah, Kamis kemarin, Ketua Tim 9 Penyelesaian Masalah Tanah Sumberkelampok, Putu Artana, juga mengakui kesepakatan dengan menerapkan skema 70:30 tersebut. “Tadi memang sudah disepakati dengan Pemprov Bali, kami tandatangani kesepakatan itu. Setelah kesepakatan ini diambil, nanti akan dikondisikan dengan surat pernyataan penguasaan,” jelas Artana.

Menurut Artana, dari pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur Bali kemarin, Tim 9 Desa Sumberkelampok juga sudah mendapatkan kejelasan soal pengurusan SHM mereka atas lahan permukiman dan lahan pertanian yang digarap, sesuai dengan kesepakatan. Dengan difasilitasi BPN, penyertifikatan lahan akan dilakukan Januari 2021 mendatang melalui program Prona.

Artana menyebutkan, kabar gembira hasil perjuangan bertahun-tahun ini akan dirembukkan dan disosialisasikan kembali kepada seluruh warga Sumberkelampok. “Kami akan rembuk kembali mengkondisikan bagian 70 persen itu. Karena dengan skema 70:30, pemerintah akan mengambil 30 persen, sehingga pasti akan berkurang lahan yang digarap warga selama ini. Setelah klop, baru akan diajukan ke BPN,” katanya.  *nat,k23

Komentar