nusabali

Razia Prokes di Pemecutan Kelod, 32 Pelanggar Terjaring

  • www.nusabali.com-razia-prokes-di-pemecutan-kelod-32-pelanggar-terjaring

DENPASAR, NusaBali
Untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19, tim gabungan yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, TNI/Polri bersama Tim Penegakan Perda Kota Denpasar secara rutin menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kegiatan kali ini dilaksanakan di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (24/11). Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat ditemui mengatakan kegiatan kali ini sengaja dilaksanakan di wilayah Desa Pemecutan Kelod, tepatnya di Simpang Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Subur. Mengingat di wilayah tersebut kasus positif Covid-19 cukup tinggi.

Adapun hasil dari kegiatan tersebut Sayoga mengatakan terjaring 32 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubernur, maka 12 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100.000. Sementara 20 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial. Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar, maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga  penularan virus Covid-19 bisa diputus mata rantainya.

“Kami setiap melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona merah atau jumlah penderita Covid-19 yang cukup banyak. Penegakan perda selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan ini," jelas Sayoga. *yud, mis

Komentar