nusabali

Perbekel Diminta Fokus Atasi Kemiskinan dan Sampah

  • www.nusabali.com-perbekel-diminta-fokus-atasi-kemiskinan-dan-sampah

SEMARAPURA, NusaBali
Pemerintahan desa merupakan salah satu unsur penting dalam proses kemajuan sebuah desa sebagai ujung tombak pemerintahan.

Pemerintahan desa juga menjadi penggerak roda pembangunan desa untuk mengatasi semua permasalahan yang ada di desa. Untuk tercapainya hal tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta kepada seluruh perbekel/kepala desa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa tahun 2021 agar fokus untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengelolaan sampah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Suwirta dalam sosialisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, di ruang rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung, Selasa (24/11). Bupati Suwirta dalam arahannya mengatakan, pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Bupati Klungkung yang sedang dirancang dan selaras dengan Permendes Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa, pengentasan kemiskinan bisa dilakukan oleh desa sendiri dengan menggunakan dana desa atau dana alokasi desa, seperti membantu bedah rumah, rehab rumah maupun pemberian sembako. "Saya meminta semua kepala desa fokus untuk mengatasi kemiskinan seperti bedah rumah, rehab rumah agara tuntas pada tahun 2021," ujar Bupati Suwirta.

Kemudian pada lingkungan dalam pengelolaan sampah dan limbah, Bupati juga meminta harus menjadi perhatian dan menjadi keharusan yang harus ditanganin oleh masing-masing desa. "Semua desa harus menangani pengolahan sampah. Sampah harus di kelola dari sumbernya. Tahun 2021 tidak ada alasan lagi desa untuk mengelak. Fokus dalam menuntaskan kemiskinan dan penanganan masalah sampah," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung I Wayan Suteja mengatakan penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman terhadap kepala desa, dan lurah dalam mengelola dana desa, dan dana kelurahan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK 07/2019 tentang pengelolaan dana desa, yang menjadi acuan teknis bagi para kepala desa dalam mengelola dana desa dan peraturan bupati terkait pengelolaan dana desa. Kegiatan ini juga diikuti seluruh perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui video conference (zoom meeting). *wan

Komentar