nusabali

Penunggak PBB Lebih dari 5 Tahun Terancam Diblokir

  • www.nusabali.com-penunggak-pbb-lebih-dari-5-tahun-terancam-diblokir

SINGRAJA, NusaBali
Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng akan mengambil kebijakan pemblokiran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Terutama bagi penunggak PBB yang tak membayarkan kewajibannya membayar pajak selama lima tahun belakangan. Tindakan tegas itu diputuskan setelah Komisi III DPRD Buleleng menyoroti penagihan piutang PBB yang masih sangat minim.

Sesuai data BPKPD Buleleng jumlah piutang PBB sebesar Rp 88.94 miliar selama lima tahun terakhir. Sejauh ini upaya penagihan yang dilakukan BPKPD Buleleng sudah mencapai Rp 1,69 miliar. Hanya saja jumlah itu dinilai dewan tidak menunjukkan progress positif karena masih cukup rendah. Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana dalam rapat kerja pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2021, Senin (23/11) mengatakan masalah piutang tidak ada proses kemajuan. Padahal piutang dengan jumlah sangat besar berpotensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng.

“Sisa piutangnya masih sangat besar. Sekarang harus disikapi dengan serius, buat tim untuk melakukan validasi dan proses secepatnya,” ucap kader partai PDI Perjuangan asal Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan itu. Sikap tegas juga disarankan diambil pemerintah, baik penghapusan atau pemblokiran. Sehingga masalah piutang ini tak menjadi langganan catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng.

Sementara itu, Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada menyebut piutang PBB yang tercatat cukup besar, merupakan limpahan dari KPP Pratama. Pemkab Buleleng pun mendapat pengalihan piutang PBB sebesar Rp 75 miliar beberapa tahun lalu. Upaya penagihan piutang PBB setelah dilimpahkan BPKPD melalui tim penagihannya sudah melakukan verifikasi dan validasi. Hanya saja dari upaya penagihan di lapangan mengalami berbagai kendala.

SPPT dengan jumlah piutang yang masih menunggak banyak objek dan subjek pajaknya ada yang tidak jelas. Bahkan Wajib Pajak (WP) setelah ditemui tidak mengakui memiliki utang PBB. “Kami sering berdebat dengan WP dan kita minta bukti pembayarannya, sebagian besar tidak mau membayar. Tahun kemarin ada yang kita hapus,” ungkap Sugiartha yang mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran ini.

Kebijakan pemblokiran atas SPPT PBB segera akan dikeluarga kebijakannya oleh BPKPD. Terutama bagi WP yang sudah menungak lima tahun ke atas. Pemblokiran SPPT PBB itu akan menghambat WP dalam pengurusan administrasi pertanahan. Terutama saat melakukan penggantian nama pemilik setelah proses jual beli. WP baru bisa mengurus administrasi pertanahan setelah melunasi utang PBB yang belum dibayarkan untuk membuka blokiran. *k23

Komentar