nusabali

Dugaan Korupsi LPD Bila Bajang Diadukan ke Kompolnas

  • www.nusabali.com-dugaan-korupsi-lpd-bila-bajang-diadukan-ke-kompolnas

SINGARAJA, NusaBali
Penanganan kasus dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Bila Bajang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, yang tengah ditangani Polres Buleleng, diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pengaduan ini dilayangkan oleh perwakilan Krama Desa Adat Bila Bajang yang menganggap penanganan kasus ini belum jelas. Perwakilan Krama Desa Adat Bila Bajang, Ketut Gede Citarjana Yudiastra mengatakan, dugaan korupsi dana LPD di Desa Adat Bila Bajang sejatinya sudah dilaporkan sejak April 2019 lalu. Namun, dia menilai hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih belum ada kejelasan atau terkesan jalan di tempat.

Gede Citarjana menyampaikan, dirinya melaporkan dugaan penyimpangan dana LPD Desa Adat Bila Bajang yang mencapai Rp1,2 miliar lebih ke Mapolres Buleleng dengan nomor laporan R/LI/84/IV/2019 tertanggal 26 April 2019. Penyelewengan dana LPD tersebut diduga dilakukan berjemaah oleh pelaku lebih dari satu orang.

Gede Citarjana mengatakan, pengaduan ke Kompolnas ini dilakukan karena Krama Desa Adat Bila Bajang mulai merasa gerah lantaran penanganan kasus ini oleh Polres Buleleng dinilai lambat. "Sampai saat ini masih belum ada kejelasan, apakah kasus dilanjutkan atau dihentikan. Maka kami mengadukan ke Kompolnas," kata Citarjana, Senin (23/11).

Dugaan penyelewengan dana LPD mencapai Rp1,2 miliar lebih ini, diketahui berdasarkan hasil audit independen. Bahkan dirinya juga mengaku, sudah beberapa kali dimintai keterangan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres. Barang bukti berupa hasil audit dan nama-nama pengurus LPD serta pengawas LPD sudah diserahkan kepada penyidik.

"Laporan saya sudah satu tahun enam bulan lamanya, tetapi sampai sekarang belum ada satupun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sudah jelas terlihat ada kerugian LPD kurang lebih sebesar Rp1,2 miliar. Dan LPD hingga saat ini masih tutup," ungkap Gede Citarjana.

Bahkan, kata dia, ada indikasi jika beberapa Krama Desa Adat Bila Bajang menjaminkan sertifikatnya ke LPD, namun tidak jelas. Diduga, beberapa sertifikat itu digadaikan ke beberapa lembaga keuangan. "Kami prihatin dengan nasib LPD kami, nasib uang krama serta nasib beberapa warga yang sertifikatnya diduga raib," sebutnya.

Dirinya berharap dengan diadukannya penangan kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Bila Bajang yang ditangani Polres Buleleng, pihak Kompolnas bisa ikut turun untuk melakukan investigasi. "Kami tujukan agar Kompolnas segera turun dan memberi atensi terhadap penanganan kasus ini, yang patut diduga ada permainan-permainan," tandasnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menjelaskan, saat ini kasus dugaan korupsi LPD tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi sudah memintai keterangan sejumlah saksi. "Masih dalam penyelidikan dan sudah lebih lima orang saksi dimintai keterangan," terang Sumarjaya.

Hanya saja diakui Sumarjaya, saat ini kendala yang dihadapi adalah orang yang dilaporkan justru tidak berada di tempat. "Sudah kami lakukan pemanggilan namun tidak memenuhi. Karena masih tahap penyelidikan belum bisa di-DPO. Sekarang masih tetap proses dengan melibatkan pihak terkait, karena kasus ini masuk dalam ranah pidana khusus," pungkasnya.*cr75

Komentar