nusabali

Beraksi di 19 TKP, Dua Maling Tanaman Hias Dijuk

  • www.nusabali.com-beraksi-di-19-tkp-dua-maling-tanaman-hias-dijuk

MANGUPURA, NusaBali
Tim Opsnal Polsek Mengwi meringkus dua maling tanaman hias, I Nengah Nurtawan, 35 dan I Wayan Karyana, 42, Jumat (20/11) sekitar pukul 08.00 Wita.

Dua tersangka yang sudah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Badung itu diringkus saat transaksi tanaman hias hasil curian di Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan salah seorang korban, Santoso, 36. Setelah berhasil diamankan diketahui kedua tersangka telah beraksi di Buduk, Kecamatan Mengwi 16 TKP, di Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara 1 TKP, dan di Kediri, Tabanan 2 TKP. Keduanya setiap kali beraksi menggunakan mobil pick up.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali dikonfirmasi, Sabtu (21/11), mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan dengan nomor LP-B/38/XI/2020/BALI/RES.BDG/SEK.MENGWI TGL 17 NOPEMBER  2020. Pelapornya Santoso. Dalam laporannya, Santoso mengaku kehilangan 4 pohon varigata (bonsai) dengan total harga Rp 12 juta. Pohon hias itu hilang di stand bunga miliknya di Jalan Abianbase, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (17/11) sekitar pukul 05.00 Wita.

Saat beraksi, tersangka Nengah Nurtawan dan Wayan Kartana membagi tugas. Nengah Nurtawan bertugas survei lokasi, sementara Wayan Kartana yang mengambil.  “Pohon hias yang hilang itu, menurut korban sempat dirawat sehari sebelum diketahui hilang,” ungkap Kombes Dodi.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana mendatangi lokasi untuk meminta keterangan korban dan saksi. Berdasar hasil penyelidikan di beberapa tempat di Buduk, pelakunya mengarah kepada Nengah Nurtawan yang bekerja i sebagai tukang kebun dan Wayan Kartana yang bekerja sebagai penyewa kendaraan di wilayah Kerobokan.

Akhirnya pada Jumat (20/11) pagi keduanya ditangkap di wilayah Buduk saat hendak menjual pohon hasil curian. “Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil pick up warna hitam DK 2990 JB dan 3 pohon varigata. Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kombes Dodi. *pol

Komentar