nusabali

Badung Tetapkan 1.065 Hotel dan 345 Restoran

Penerima Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat

  • www.nusabali.com-badung-tetapkan-1065-hotel-dan-345-restoran

Jumlah wajib pajak di Badung sebanyak 3.351 hotel dan 1.846 restoran. Namun yang memenuhi syarat sesuai juknis ada 1.065 hotel dan 345 restoran.

MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 1.065 hotel dan 345 restoran di Kabupaten Badung ditetapkan sebagai penerima dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Penerima hibah yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020, tersebut diharapkan segera melengkapi persyaratan administrasi sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hal tersebut disampaikan Pjs Bupati Badung I Ketut Lihadnyana saat memberi keterangan pers di Puspem Badung, Rabu (18/11). Lihadnyana yang didampingi Plt Kadis Pariwisata Cok Raka Darmawan yang juga Asisten Administrasi Umum dan Kabag Humas Made Suardita, menjelaskan bahwa sesuai data base yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah termasuk di Dinas Pariwisata, jumlah wajib pajak (WP) hotel di Badung sebanyak 3.351 hotel.

“Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis (juknis) sebanyak 1.065 hotel. Yang sudah melengkapi berkas adalah 480 usaha hotel. Yang belum melengkapi persyaratan 585 usaha. Yang belum melengkapi persyaratan, kami minta secepatnya bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Lihadnyana.

Disampaikannya, dari 480 hotel yang telah menyetor berkas, yang sudah direview Inspektorat sebanyak 478 hotel. Dari hasil review terdapat 119 hotel berkasnya dikembalikan karena persyaratannya belum lengkap. “Bukan berarti dia tidak dapat, karena belum lengkap dan segera mohon dilengkapi,” tandas Lihadnyana.

Sementara database wajib pajak restoran tahun 2019 ada 1.846 usaha. Hasil verifikasi yang memenuhi syarat sebanyak 345 restoran. “Dari jumlah tersebut, yang sudah melengkapi berkas 186 restoran, sedangkan yang belum 159. Dari hasil review Inspektorat, yang dikembalikan adalah 74 usaha yang harus segera melengkapi persyaratan yang ditentukan,” imbuhnya.

Menurut Lihadnyana dengan formula dan kriteria yang ditentukan, pada Rabu kemarin Pemkab Badung mengeluarkan SK Penerima Hibah Pariwisata. Besaran hibah yang akan diterima sudah ditentukan dalam petunjuk pelaksanaan. Bahwa dari total anggaran yang diterima yakni Rp 948 miliar, 70 persennya atau senilai Rp 663 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 persen untuk kegiatan pemda yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan, dan lingkungan.

“Dari Rp 663 miliar tersebut, pada tahap pertama ini dana hibah baru cair 50 persen. Untuk hotel pada tahap I dicairkan Rp 238 miliar lebih dan untuk restoran Rp 92 miliar lebih. Ini segera kita cairkan secara bertahap. Bila pencairan tahap I sudah berjalan 50 persen, dapat diusulkan untuk pencairan tahap kedua kepada pemerintah pusat,” tandas Lihadnyana.

Dikatakan jumlah dana yang diterima oleh masing-masing hotel dan restoran bervariasi karena sudah ada rumus yang ditentukan. “Formulanya berapa yang bersangkutan bayar pajak dibagi PHR yang diterima oleh Badung dikalikan pagu dana hibah stimulus pariwisata yang didapat pemkab dari pusat. Misalnya seseorang yang punya hotel atau restoran membayar pajak Rp 100 juta dan PHR Badung, misalnya Rp 1 miliar, sehingga seratus juta dibagi 1 miliar dikalikan pagu dana yang kita dapatkan dari pusat, berarti segitu mereka mendapatkan dana hibah stimulus ini, sehingga penerimaannya proporsional,” tegasnya.

Lihadnyana menambahkan terkait dengan pemanfaatan dana hibah ini sudah jelas yaitu dipergunakan untuk operasional hotel dan restoran, operasional untuk membayar gaji karyawannya, pemeliharaan sarana prasarana di hotel dan restoran tersebut, dan tidak diperkenankan untuk membayar utang pajak.

Terkait proses melengkapi persyaratan, Lihadnyana mengharapkan agar pelaku usaha hotel dan restoran segera melengkapi administrasinya di kantor Dinas Pariwisata Badung pada pukul 07.30 – 15.30 Wita setiap hari kerja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dengan adanya dana hibah pariwisata ini, Lihadnyana mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang dipersyaratkan, sehingga upaya pemulihan pariwisata di Kabupaten Badung dapat terlaksana dan ekonomi masyarakat bisa kembali bangkit. *

Komentar