nusabali

Dua Desa di Klungkung Nyaris Bentrok

Salah Paham, 3 Orang Dijadikan Tersangka

  • www.nusabali.com-dua-desa-di-klungkung-nyaris-bentrok

Mediasi kedua belah pihak dilakukan di Kantor Bupati Klungkung, yang dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Kapolres Klungkung, AKBP Bima dan tokoh masyarakat di kedua wilayah tersebut.

SEMARAPURA, NusaBali
Gara-gara kesalahpahaman saat menggeber gas sepeda motor, dua massa dari Banjar Minggir, Desa Gelgel, dengan Desa Kampung Gelgel, Klungkung, nyaris bentrok pada Sabtu (14/11) sore. Beruntung, personel Polres Klungkung langsung turun ke TKP dan berhasil melerai kericuhan.

Selain itu, petugas juga mengamankan 3 orang yang diduga sebagai provokator. "Dalam kasus ini kami menentapkan 3 orang diduga tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Klungkung, pada Senin (16/11) siang. Masing-masing tersangka yakni I Kadek CY, 17, FA, 17, dan HY, 40.

Dijelaskan, kasus ini bermula saat I Kadek CY, warga Banjar Minggir, Desa Gelgel, saat mengendarai sepeda motor di wilayah Klungkung, tiba-tiba melihat seorang keponakannya bermain dengan neneknya di pinggir jalan. Melihat hal itu Kadek CY menghampiri dengan keponakannya dengan maksud bermain dengan cara menggeber gas sepeda motornya.

Saat yang bersamaan FA juga melintas di jalan tersebut, ternyata suara geberan gas sepeda motor Kadek CY itu membuat FA tersinggung. Tak berselang lama ada sebuah pesan via WhatAps pada HP Kadek CY dari orang tak dikenal, yang menantang duel di parkiran Pura Watu Klotok, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung.

Ternyata pesan WhatAps tersebut dikirim oleh FA, setelah mendapat nomor HP Kadek CY dari temannya. Ayah Kadek CY, yakni I Nengah P sebenarnya sempat menelpon FA agar permasalahan itu deselesaikan saja. Namun, FA bersikeras untuk tetap mengajak duel. "Kemudian keduanya sepakat duel di parkiran Pura Watu Klotok, Sabtu sekitar pukul 16.00 Wita," ujar AKP Wimoko.

Sebelum menuju TKP yang sudah disepakati, Kadek CY, juga memberitahu pamannya bernama Made S, kakaknya YW, dan kakak sepupunya I Gede A, yang saat itu berada di rumah. Akhirnya Kadek CY, dan pamannya langsung berangkat menuju parkiran Pura Watu Klotok.

Disana FA yang menantang duel sudah menunggu seorang diri. Begitu melihat Kadek CY datang bersama pamannya, FA memutuskan melarikan diri. Pada saat itu disusul kedatangan kakak Kadek CY, yakni YW dan kakak sepupunya I Gede A, yang langsung menghadang FA, dan menyuruh FA untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Kemudian Kadek CY dan FA berduel, mereka pun sama-sama mengalami luka," kata AKP Wimoko.

Akhirnya, FA menyerah dan mengakui kekalahannya, kemudian meminta maaf terhadap Kadek CY. Selanjutnya mereka sepakat berdamai di TKP. Untuk itu Kadek CY bersama keluarga dan kerabatnya itu balik ke rumah untuk mengobati luka-lukanya. Sebaliknya, FA, dilihat oleh teman-temannya sedang menangis di pinggir Jalan Warap Sari, Kecamatan Klungkung. Kemudian FA menceritakan dirinya dikeroyok oleh I Kadek CY, dan kakaknya YW.

FA bersama 5 orang teman-temannya menyambangi Kadek CA di rumahnya. Akhirnya kembali terjadi cekcok di depan rumah Kadek CY. Kemudian salah satu teman FA langsung memberitahukan ayah FA, yakni HY. Kemudian datanglah HY dengan membawa parang bersama puluhan warga Kampung Gelgel. Kemudian seorang warga membunyikan kulkul Bulus di Banjar Minggir, yang membuat warga berkumpul. Beruntung, petugas kepolisian segera datang sehingga tidak terjadi perkelahian. "Kita berhasil memisahkan kedua massa, lebih lanjut kita selesaikan di kantor kepolisian," katanya.

Oleh karena itu kepolisian menetapkan 3 konstruksi pasal dalam kasus ini, yakni pasal 184 ayat 2 KUHP terkait duel satu melawan satu yang mana keduanya bisa dipidana, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan karena saling melukai. Pasal 351 KUHP dengan terlapornya Kadek CY, karena Kadek CY memukul seorang teman FA saat mendatangi rumahnya, diperkuat dengan hasil visum.

"Terkait UU Darurat senjata tajam dan senjata api ancaman hukuman 5-10 tahun, kita kenakan kepada HY yang membawa senjata tajam yang tidak pada tempatnya dan niatnya tidak pas untuk datang ke sana membawa senjata tajam," katanya, sambil menunjukkan parang yang diamankan.

Disatu sisi mediasi kedua belah pihak dilakukan di gedung Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, yang dihadiri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, tokoh masyarakat di kedua wilayah tersebut, dan kedua belah pihak yang berkasus, pada Senin siang. "Dalam mediasi ini saya selaku bupati tidak dalam kapasitas mencari yang salah dan benar. Tetapi apa yang terjadi itu menjadi pelajaran, untuk saling memaafkan dan jangan sampai terulang lagi," ujar Bupati Suwirta.

Kemudian paran orang tua agar selalu mengawasi anaknya, kepada generasi muda jangan sedikit-sedikit nanti mengerahkan teman lain. "Intinya mereka saling memaafkan bahkan mereka sampai nangis, saat itu saya juga sudah turun melakukan mediasi karena jika tidak dilskukan takut melebar ke maba-mana. Saya tetap koordinasi dengan Pak Kapolres karena secara hukum beliau punya kwenangan, selaku bupati saya berharap bisa selesai secara kekeluargaan," harap Bupati Suwirta. *wan

Komentar