nusabali

Beraksi di 10 TKP, Spesialis Jambret Bule Dijuk

  • www.nusabali.com-beraksi-di-10-tkp-spesialis-jambret-bule-dijuk

DENPASAR, NusaBali
Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali meringkus jambret spesialis bule bernama Muhammad alias Mat, 33, pada Sabtu (14/11) pukul 23.30 Wita.

Jambret yang belakangan diketahui menyasar warga negara asing itu diringkus di sekitar Jalan Danau Tempe, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan dikonfirmasi, Senin (16/11) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari beberapa laporan. Salah satunya laporan dengan nomor Dumas/184/V/2020/BALI/Ditkrimum, Tanggal   05 Mei 2020. Korbannya warga negara Vietnam bernama Trinh Ngoc Tran, 38.

Dalam laporan tersebut, korban yang tinggal sementara di Dusun Kaja I, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung itu mengaku dijambret saat melintas di Jalan Danau Tamblingan arah Pantai Sanur, Denpasar Selatan, pada Selasa (5/5) pukul 21.00 Wita. Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian Hp merk Samsung Galaxy A50 seharga Rp 4 juta.

"Berdasarkan laporan itu Tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan. Tim kami akhirnya berhasil berhasil mengamankan tersangka di sekitar Jalan Danau Tempe, pada Sebut (14/11) malam," ungkap Kombes Dodi.

Setelah berhasil diamankan diketahui tersangka merupakan pelaku pencurian lintas kabupaten. Lalu dilakukan pengembangan di Pantai Sanur. Disana didapatkan beberapa unit sepeda motor hasil curian dan beberapa Hp hasil jambret. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diinterogasi ternyata tersangka asal Dusun Sumber Suko, Desa Kalidalem, Kecamatan Randu Agung,  Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu mengaku sudah beraksi di banyak lokasi TKP. Sebanyak enam kali melakukan pencurian di daerah Denpasar dan Badung. Semuanya dilakukan selama November.

Selain itu 5 kali melakukan jambret, yakni sekali di wilayah Denpasar Timur, Satu kali di Sukawati, Gianyar, dan 3 kali di wilayah Denpasar Selatan. Aksi itu dilakukan sejak Mei 2020 hingga November 2020.

"Barang bukti yang diamankan berupa 6 unit sepeda motor berbagai merk, 1 ubit Hp Samsung A 50  warna hitam, dan 1 buah kunci Letter T yang digunakan untuk membuka kunci stang motor. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan terancam 9 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar