nusabali

Dua Pelaku Maling Kopi di BUMDes Pajahan Berhasil Dijuk

  • www.nusabali.com-dua-pelaku-maling-kopi-di-bumdes-pajahan-berhasil-dijuk

TABANAN, NusaBali
Polsek Pupuan membekuk dua pria pencuri kopi di kantor BUMDes Pajahan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

Dua orang yang diduga mencuri adalah, I Komang Edy Pratama dan Gede Vedi Artayana, asal Desa Pajahan membawa kabur 2 kwintal biji kopi kering.

Informasi yang dihimpun, pada Senin (9/11) lalu biji kopi kering milik BUMDes Pajahan hilang. Awalnya staf BUMDes, Gede Eka Saputra sudah melihat gembok pintu gudang BUMDes rusak dan dilihat biji kopi berserakan di lantai.

Merasa ada yang tidak beres, Gede Saputra langsung melapor ke Made Marsudi Cahyadi selaku Ketua BUMDes Pajahan, dan secara bersama-sama mengecek gudang kopi.

Hasil dari pengecekan, dari 6 kwintal biji kopi yang ada, ternyata 2 kwintal biji kopi kering hilang. Bahkan biji kopi kering lainnya berserakan di lantai. Kondisi ini langsung dilaporkan ke Polsek Pupuan.

Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan, menjelaskan begitu mendapat laporan, langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan informasi sejumlah saksi, ada dua orang laki-laki asal Desa Pajahan menjual biji kopi kering di daerah Singaraja.

Polisi langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku Komang Edi Pratama dan Gede Vedi Artayana pada Kamis (12/11) di tempat berbeda wilayah Desa Pajahan. “Kami amankan pelaku di tempat berbeda dan langsung dibawa ke Polsek Pupuan untuk diinterogasi,” ungkap AKP Julyawan, Sabtu (14/11).

Dari hasil interogasi tersebut dua pelaku ini mengakui perbuatannya telah mencuri biji kopi di BUMDes Pajahan. Hasil curian ini dijual ke pengepul yang ada di Singaraja. “Pelaku dan barang bukti serta mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian sudah kami amankan di Polsek Pupuan,” tegasnya.

Menurut AKP Julyawan, dua pelaku ini statusnya pengangguran, hasil curian dari mencuri kopi digunakan untuk membayar utang dan memenuhi keperluan sehari-hari. “Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. *des

Komentar