nusabali

Dari 362 Pelanggar Prokes, 8 Kena Denda Rp 100.000

  • www.nusabali.com-dari-362-pelanggar-prokes-8-kena-denda-rp-100000

MANGUPURA, NusaBali
Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Badung masih saja terjadi di lapangan.

Padahal pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Badung sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Jumat (6/11), dari tanggal 1 November 2020 hingga kemarin, terdapat 362 pelanggaran yang berhasil terjaring oleh tim gabungan. Parahnya tidak saja masyarakat lokal, melainkan juga ada diantaranya warga negara asing (WNA).

“Pelanggaran prokes masih kami temukan. Sampai hari ini (kemarin) tim di lapangan menemukan 362 pelanggaran prokes, ada yang masyarakat lokal dan asing. Kami tidak pilih kasih memberikan sanksi terhadap mereka yang melanggar. Apalagi ini sudah ada aturannya,” kata Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara.

Lebih lanjut dijelaskan, dari ratusan orang yang terjaring karena melanggar prokes, delapan orang diantaranya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 100.000. Sisanya hanya dikenakan sanksi pembinaan dengan pemberian hukuman kerja sosial, push up, dan penundaan layanan administrasi.

“Delapan orang yang dikenakan denda itu ada juga yang WNA. Mereka kedapatan tidak mematuhi aturan prokes, yakni tidak memakai masker,” tegasnya. Di samping masih menemukan banyak pelanggaran penggunaan masker, ada juga sejumlah tempat usaha yang tidak menyediakan alat prokes secara lengkap. “Kami temukan di lapangan ada yang tidak menyediakan sabun cuci tangan,” ungkap Suryanegara.

Bahkan ada sejumlah tempat usaha yang kedapatan tak menempatkan tempat untuk cuci tangan di luar. Malah justru ditempatkan di dalam. “Alasannya agar tidak hilang atau dicuri orang. Tapi yang begini kami sudah berikan pemahaman, dan mereka mengerti,” kata birokrat asal Kota Denpasar ini.

Suryanegara kembali mengingatkan agar masyarakat mematuhi arahan pemerintah, khususnya dalam penerapan prokes terutama saat beraktivitas di luar rumah, yakni tetap menggunakan masker, rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Sementara, dalam beberapa kesempatan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung, Ketut Lihadnyana, menegaskan akan menggencarkan sidak prokes guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Badung. “Kami juga terus mengingatkan masyarakat maupun wisatawan untuk membiasakan diri di era kebiasaan baru dengan tetap menerapkan prokes,” ujar Lihadnyana.

Lihadnyana yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali ini mengucap syukur dengan tren penurunan kasus Covid-19 di Badung. Kata dia, jumlah masyarakat yang tertular makin hari semakin menurun dan tidak ada lagi zona merah.

“Tentu kondisi ini harus kita selalu jaga, makanya sekali lagi kami mengajak masyarakat agar selalu taat dalam menerapkan prokes, sehingga pariwisata Badung bisa segera pulih,” tegasnya.

“Kami sampaikan terima kasih kepada TNI/Polri maupun stakeholder lain yang sudah proaktif dalam menanggulangi Covid-19 di wilayah Kabupaten Badung. Ini berkat kerja keras kita bersama,” tandas Lihadnyana.

Birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng ini berharap masyarakat yang hidup di era kebiasaan baru, agar membiasakan diri keluar rumah memakai masker dengan benar, jaga jarak dan hindari kerumunan, biasakan cuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir maupun menggunakan hand sanitizer. Asupan gizi juga diperhatikan demi menjaga imun tubuh. “Intinya terapkan pola hidup bersih dan sehat,” pesannya. *asa

Komentar