nusabali

Rp 2,4 Juta dari Denda Tak Bermasker

  • www.nusabali.com-rp-24-juta-dari-denda-tak-bermasker

GIANYAR, NusaBali
Sejak 7 September 2020, Pemkab Gianyar memberlakukan sanksi denda Rp 100.000

Kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Satpol PP Gianyar sudah mengumpulkan Rp 2,4 juta dari hasil denda ini, dan masuk ke kas daerah.

Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengatakan, sampai Kamis (5/11) terdapat 26 pelanggar karena tidak mengenakan masker yang didenda. "Dari 26 orang itu, ada 2 orang belum membayar denda, kami bawa KTP atau SIMnya sebagai jaminan," ujarnya.

Jelas Watha, Bendahara Satpol PP Gianyar sudah menyetorkan uang denda tersebut ke kas daerah. Dioa mengaku, tim masih menemukan banyak masyarakat salah dalam penggunaan masker, seperti menggunakan masker di dagu. "Warga yang ditegur dan dibina karena salah memakai masker, ada ratusan. Kami dari tim gabungan TNI-Polri, Pol PP, dan Dishub memberikan sanksi push up, menghafal pancasila, dan lain lain," ungkapnya. Watha mengklaim timnya setiap hari mmantauan untuk memastikan masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan,

Dia mengharapkan masyarakat selalu tertib menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. "Pergunakan masker dengan benar. Jangan menggunakan masker di dagu. Yang benar adalah agar mulut dan hidung tertutup dengan baik," tandasnya.*nvi

Komentar