nusabali

Diburu, Pelaku Persetubuhan Bawah Umur Diduga Lebih 10 Orang

  • www.nusabali.com-diburu-pelaku-persetubuhan-bawah-umur-diduga-lebih-10-orang

SINGARAJA, NusaBali
Kendati sejumlah tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami KMW, 12, sudah tertangkap, polisi masih terus berupaya melakukan pengembangan penyelidikan.

Pengembangan dilakukan karena polisi menduga masih ada pelaku lainnya selain 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya membenarkan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng yang menangani kasus tersebut masih terus melakukan pengembangan. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi. "Dugaannya masih ada pelaku lainnya selain 10 orang tersebut," kata Sumarjaya, Rabu (4/11).

"Tapi ini masih perlu pengembangan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya yang kuat," imbuh Iptu Sumarjaya.

Ia mengakui, korban KMW yang masih duduk di bangku SMP ini masih sulit dimintai keterangan. Mengingat kondisi korban yang masih trauma atas kejadian naas yang menimpanya, disetubuhi oleh sejumlah pria secara bergiliran. Ditambah lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan psikis menyatakan korban memiliki keterbatasan IQ.

Berdasarkan pertimbangan tersebut pihak kepolisian sangat berhati-hati dalam menggali keterangan korban. "Takutnya, kami mintai keterangan, korban malah mengalami trauma yang dalam karena mengingat kembali peristiwa itu. Sehingga korban selalu didampingi psikolog untuk pemulihan psikisnya," jelas Iptu Sumarjaya.

Di sisi lain, kasus dugaan persetubuhan yang menimpa KMW menuai tanggapan berbagai pihak. Salah satunya datang dari organisasi pemerhati anak di Buleleng, Lembaga Khusus Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (LKBH Peran) Yayasan Rare Kerthi. Disebutkan, peristiwa ini terjadi tak lepas dari minimnya peran serta orangtua dan pemerintah sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Direktur LKBH Peran Yayasan Rare Kerthi, Wayan Sudarma menegaskan, kasus yang menimpa KMW ini hendaknya disikapi secara objektif. Menurutnya, pertanggungjawaban atas peristiwa itu tidak bisa sepenuhnya ditimpakan kepada para pelaku semata. "Mestinya, orangtua, keluarga  pelaku dan korban serta pemerintah daerah mesti ikut bertanggung jawab," tegasnya.

Sudarma menambahkan, banyak anak-anak menjalani hidup mereka sendiri sehingga terjebak dalam peristiwa yang bersinggungan dengan hukum akibat kehilangan hak-haknya. Hak ini tak terlepas dari orangtua yang terlalu sibuk dengan aktivitas mereka sehingga anak-anak terbiarkan dengan lingkungannya.

"Orangtua terlalu sibuk dengan aktivitas mereka, jadi anak-anak terbiarkan dengan lingkungannnya. Ketika anak bermasalah dengan hukum, orangtua pastinya akan menyalahkan orang lain dalam hal ini pelaku kejahatan sebagai pihak yang bertanggung jawab," ucap Sudarma.

Ia menyarankan agar digelar sidak malam guna mengantisipasi agar peristiwa yang sama tidak terulang lagi.  Sidak malam dilakukan dengan menyasar anak-anak di bawah umur yang masih kelayapan di jam-jam malam. Seperti diketahui, upaya ini pernah dilakukan beberapa tahun lalu di Buleleng dan terbukti bisa menekan angka kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, pengawasan ketat dari orangtua diperlukan, utamanya saat anak-anak bermain media sosial. "Pemerintah harus bisa membuat regulasi yang nyata tentang upaya pencegahan anak bermasalah dengan hukum. Termasuk dengan menggelar sidak guna menindak anak-anak yang kedapatan keluyuran di luar jam-jam normal," pungkas Sudarma. *cr75

Komentar